Liputan6.com, Jakarta PA 212 berencana menggelar unjuk rasa di depan Kedutaan Besar Singapura, Setiabudi, Jakarta Selatan. Demonstrasi merupakan buntut dari larangan Ustadz Abdul Somad atau UAS masuk ke Singapura.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengaku kepolisian belum menerima surat pemberitahuan dari pihak panitia unjuk rasa.
Baca Juga
"Belum tahu kita belum ada pemberitahuan terhadap itu," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (19/5/2022).
Advertisement
Zulpan menyatakan keharusan memberitahukan ke kepolisian tertuang dalam Undang No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Setiap orang yang berunjuk rasa menyampaikan pendapat di muka umum sesuai amanat Undang-Undang No 9 Tahun 1998 kan ya untuk memberitahukan kepada kepolisian menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu," terang dia.
Zulpan menegaskan Polda Metro Jaya siap mengawal aksi unjuk rasa seandainya tetap terlaksana dan tentunya dengan menyampaikan pemberitahuan ke kepolisian.
"Kami belum menerima pemberitahuan itu, kalaupun ada kita akan memberikan pengamanan," tandas dia.
Picu Polemik
Kabar UAS ditahan oleh petugas Imigrasi Singapura pada Senin, 16 Mei 2022 itu menjadi sorotan hingga viral di Indonesia.
Peristiwa ini telah dikonfirmasi langsung oleh Ustaz Abdul Somad yang ditayangkan di kanal Youtube Hai Guys Official dengan judul 'Viral!! Singapura Deportasi UAS', sehari setelah kejadian.
"Info saya dideportasi dari Singapura itu sahih, betul, bukan hoaks," ujar UAS dalam video yang diunggah di kanal Youtube tersebut, Selasa 17 Mei 2022.
UAS menceritakan, dirinya berangkat ke Singapura melalui pelabuhan di Batam, Kepulauan Riau, Senin. Dia sampai di Pelabuhan Tanah Merah Singapura pada pukul 13.30 WIB.
Sampai di pelabuhan itu, UAS sudah ditunggu oleh sahabatnya. Hanya saja dirinya tidak bisa meninggalkan pelabuhan karena langsung dibawa ke sebuah ruangan sempit oleh petugas Imigrasi Singapura.
"UAS di ruang 1x2 meter seperti penjara di imigrasi, sebelum di deportasi dari Singapura," kata UAS dalam keterangan di akun Instagramnya, Senin malam.
Selama di kantor imigrasi, UAS mengaku dimintai keterangan oleh pihak berwenang. Dokumen dirinya beserta istri, keluarga, dan sahabat lainnya juga diperiksa.
UAS mengaku sampai tiga jam berada di ruangan imigrasi. Pihak terkait kemudian memberangkatkan dirinya dan rombongan kembali ke Batam menggunakan kapal terakhir pada pukul 17.30 WIB.
Penceramah tersohor kelahiran Asahan, Sumatera Utara ini mengaku heran kenapa dirinya dideportasi padahal semua dokumennya lengkap.
"Apakah karena teroris, ISIS, dan narkoba, itu mesti dijelaskan, dokumen saya lengkap semuanya tidak ada kurang apa pun," kata UAS menegaskan.
Advertisement
Protes Sejumlah Tokoh di Indonesia
Larangan Ustaz Abdul Somad atau UAS masuk Singapura kini menuai polemik. Anggota Komisi I DPR Muhammad Farhan menyebut, alasan Negeri Singa menolak UAS lantaran dianggap sosok ekstremis, harus diwaspadai pihak Indonesia.
“Kita sekarang harus waspada karena dampak ke dalam negeri akan semakin memicu polarisasi kelompok pendukung narasi Islam versus anti-Islam,” kata Farhan saat dikonfirmasi, Rabu (18/5/2022).
Farhan menyatakan pemerintah harus cepat ambil sikap dan memberi penjelasan bahwa kasus UAS bukan karena adanya masalah antar-umat agama di Indonesia, melainkan masalah antarnegara.
“Pemerintah harus bergerak cepat memadamkan percikan ini sebelum jadi bola panas. Saya pun berharap para alim ulama dan cendekiawan serta pemimpin umat beragama memandang ini sebagai masalah antara RI dengan Singapura, bukan antar-umat beragama di Indonesia,” kata dia.
Farhan menyebut Singapura tidak seharusnya menghakimi UAS dan menyatakan dia sosok ekstremis. Farhan meminta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI segera melakukan protes ke Singapura.
“Kemenlu musti protes ke Singapura, kalau dibiarkan berarti kita mengakui bahwa di Indonesia ada pembiaran terhadap hate speech, radikalisme, dan diskriminasi agama. Walaupun pada kenyataannya ada praktik hate speech, radikalisme, dan diskriminasi agama di Indonesia, tetapi bukan berarti negara lain boleh menghakimi UAS sedemikian rupa,” tegasnya.
Meski demikian, Farhan menyebut bahwa setiap negara berdaulat untuk menolak siapa pun yang masuk ke negaranya tanpa perlu menjelaskan alasan.
“Sebetulnya tidak diskriminasi, karena Indonesia juga berhak menolak masuknya warga negara asing ke Indonesia tanpa perlu menjelaskan alasannya. Tetapi Indonesia wajib menerima WNI yang kembali dari luar negeri, apa pun alasannya,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto menilai sikap Singapura salah.
“Saya kira Singapura itu salah, enggak boleh gitu. Sebagai negara sahabat dengan Indonesia, tidak dibenarkan,” kata Yandri kepada wartawan, Rabu (18/5/2022).
Menurut Ketua Komisi VIII DPR itu, tindakan Singapura menolak UAS masuk ke negaranya berlebihan. “Tidak perlu Singapura melakukan tindakan yang berlebihan dengan cara mengusir atau menolak kedatangan Abdul Somad,” ujarnya.
Apalagi, Yandri menilai, tak ada bukti yang menyatakan UAS adalah seorang ekstremis atau teroris. Oleh karena itu, ia menilai Singapura tak berhak menghakimi warga negara Indonesia (WNI).
“Menurut saya belum ada satu fakta hukum pun yang menyatakan bahwa Abdul Somad itu bersalah atau teroris, ekstremis, apapun sebutannya, dari hukum positif di Indonesia. Maka selama itu belum ada, ya tidak berhak juga negara lain menghakimi warga negara Indonesia. Ini bukan masalah Abdul Somadnya, ini masalah warga negara Indonesia,” kata dia.
“Terbukti surat-menyurat perjalanan Abdul Somad itu kan dikeluarkan oleh otoritas Indonesia, sehingga dia bisa nyeberang ke Singapura. Artinya di Indonesia enggak ada masalah,” sambungnya.
Sikap Singapura, menurut Yandri, telah menyinggung banyak pihak DI Indonesia.
“Tidak dibenarkan menurut saya sikap Singapura seperti itu, karena banyak orang yang merasa tersinggung atau tidak sependapat dengan Singapura. Saya melihat Singapura sangat Islamophobia,” pungka politikus senior PAN itu.