Sukses

Berkas Kasus Pornografi Dea OnlyFans Segera Dikirim ke Kejaksaan

Polisi mengklaim telah merampungkan penyidikan terhadap kasus penyebaran konten porno yang menjerat Dea OnlyFans.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengklaim telah merampungkan penyidikan terhadap kasus penyebaran konten pornografi yang menjerat Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, penyidik sedang menunggu instruksi dari pihak kejaksaan untuk tahap berikutnya.

"Berkas sudah dilengkapi, tinggal nanti tunggu dari pihak sana ya," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (19/5/202).

Zulpan tidak membeberkan secara detail rencana penyidik melimpahkan berkas perkara atau tahap satu ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dia hanya menyampaikan akan dilimpahkan dalam waktu dekat.

"Akan dikirim ke kejaksaan segera," ujar dia.

Sebelumnya, tersangka kasus penyebaran konten pornografi Dea OnlyFans membuat pengakuan sedang mengandung. Hal itu disampaikan kuasa hukumnya saat mendampingi Dea OnlyFans menjalani wajib lapor ke Polda Metro Jaya, Selasa 17 Mei 2022.

Polisi memastikan proses hukum dugaan penyebaran konten pornografi Dea OnlyFans tetap berjalan, meski Dea OnlyFans mengaku sedang mengandung 5 bulan.

"Proses hukum dan penyidikannya tetap jalan, tidak mempengaruhi atau menggugurkan tindak pidana yang dilakukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu 18 Mei 2022.

Zulpan mengatakan, kehamilan tak mempengaruhi proses hukum yang sedang dihadapi Dea OnlyFans. Namun, Dea OnlyFans tidak ditahan atas pertimbangan kemanusiaan.

"Mungkin langkah dari segi kemanusiaan tidak dilakukan penahanan, tapi langkah proses hukum tetap jalan," ujar dia.

2 dari 4 halaman

Kehamilan Dea OnlyFans Diragukan, Ini Jawaban Pengacara

Kehamilan Dea OnlyFans diragukan banyak pihak. Salah satunya seorang netizen melalui akun twitter @b*dakye*u*.

Pemilik akun mengaku pernah mendengar pengakuan Dea OnlyFans sedang hamil. Namun, usia kehamilan tak berubah kala mengetahui kabar kehamilan Dea OnlyFans baru-baru ini.

"Dlu sm gue ngmg juga hamil 3 bulan. Trus pas ketemu lg 3 bulan kemudian, ngmng hamil 3 bulan. Lah gue nanya dong bukannya 6 bulan? Jawabannya katanya pas gugurin yg keguguran cuma 1..? And she was craving for alcohol...? Idk who to trust bro?," tulis pemilik akun seperti dikutip, Rabu (18/5/2022).

Terkait hal ini, penasihat hukum Dea OnlyFans, Herlambang Ponco, menepis tudingan netizen yang dialamatkan ke kliennya.

"Ya kan gini saja, orang hamil kok settingan, kita nyetting gimana tiba-tiba menyuntikan janin ke dalam perut gitu toh, logikanya gitu loh. Kita kan ngomong ke publik itu juga harus ada, tidak mungkin berkata bohong, kalau saya berkata bohong kan otomatis ada konsekuensi hukum," kata Herlambang kepada wartawan, Rabu (18/5/2022).

Herlambang mengklaim telah menyerahkan bukti kehamilan klien kepada penyidik kepolisian. Bukti itu diberikan pada saat menjalani wajib lapor ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

"Kita sebenarnya secara kemarin bukti hamil itu hasil dari USG kita berikan ke kepolisian, itu 1 minggu lalu. Jadi wajib lapor yang sebelum ini," ujar dia.

3 dari 4 halaman

Dea OnlyFans Jalani Wajib Lapor Usai Jadi Tersangka Konten Pornografi

Tersangka Gusti Ayu Dewanti atau lebih terkenal dengan nama Dea OnlyFans menjalani wajib lapor atas kasus penyebaran konten pornografi.

Dia irit bicara saat diberondong sejumlah pertanyaan. Tersangka konten pornografi itu terus berjalan masuk ke dalam Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Nanti ya, saya wajib lapor dahulu," kata Dea, Senin 28 Maret 2022.

Penasihat Hukum Dea OnlyFans, Herlambang menjelaskan, kliennya hendak menunaikan kewajiban melapor diri ke penyidik. Adapun, jadwal wajib lapor ada dua kali dalam sepekan yakni pada Senin dan Kamis.

"Kita wajib lapor melapor diri kita setiap minggunya sampai hari ini kita diwajibkan lapor untuk 1 minggu 2 kali," kata dia.

4 dari 4 halaman

Dea OnlyFans Minta Maaf Atas Konten Pornografi

Tersangka kasus penyebaran konten pornografi Gusti Ayu Dewanti atau lebih terkenal dengan nama Dea OnlyFans menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas perbuatannya.

"Saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia karena sudah membuat kegaduhan yang terjadi di mana-mana," kata dia di Polda Metro Jaya, Senin (28/3/2022).

Dea OnlyFans menyatakan siap bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum atas kasus penyebaran konten pornografi. Ia pun akan berusaha untuk lebih tegar menghadapi segala masalah seperti ini ke depan.

"Saya cuma minta doanya agar saya diberi ketegaran dan masalah ini agar cepat selesai," ujar dia.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap Dea yang merupakan konten kreator dalam situs OnlyFans.

Dea ditangkap pada Kamis malam 24 Maret 2022 malam di Malang. Usai menjalani pemeriksaan, Dea OnlyFans ditetapkan sebagai tersangka.

Dea OnlyFans dipersangkakan melanggar pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau pasal 10 jo Pasal 36 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.