Sukses

Jokowi Jelaskan Alasan Buka Lagi Keran Ekspor Minyak Goreng Mulai Senin Depan

Presiden Jokowi memutuskan kembali membuka keran ekspor minyak goreng mulai Senin depan. Dengan begitu, maka kebijakan larangan ekspor minyak goreng berakhir.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjelaskan alasan dirinya mencabut larangan ekspor minyak goreng yang diberlakukan sejak April 2022. Kini, pemerintah kembali membuka keran ekspor minyak goreng mulai Senin, 23 Mei 2022 mendatang.

"Saya memutuskan bahwa ekspor minyak goreng akan dibuka kembali pada Senin, 23 Mei 2022," kata Jokowi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (19/5/2022).

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini memastikan bahwa pemerintah terus memantau kebijakan larangan ekspor tersebut dan mendorong agar pasokan minyak goreng bisa memenuhi kebutuhan masyarakat.

Jokowi beralasan, larangan ekspor dicabut lantaran pasokan minyak goreng di dalam negeri saat ini telah melimpah.

Menurut dia, kebutuhan nasional untuk minyak goreng curah sekitar 194.000 ton per bulannya. Sebelum dilakukan larangan ekspor atau pada Maret 2022, pasokan minyak goreng nasional hanya mencapai 64.500 ton.

"Namun, setelah dilakukan pelarangan ekspor di bulan April, pasokan kita mencapai 211.000 ton per bulannya, melebihi kebutuhan nasional bulanan kita," ujarnya.

Tak hanya itu, Jokowi menyatakan bahwa harga rata-rata minyak goreng secara nasional juga sudah menurun. Dia menyampaikan bahwa harga rata-rata minyak goreng curah sebesar Rp 19.800 per liter, sebelum dikeluarkan kebijakan larangan ekspor.

"Setelah adanya pelarangan ekspor harga rata-rata nasional turun menjadi 17.200 sampai dengan 17.600 rupiah," kata Jokowi.

Di sisi lain, dia juga mempertimbangkan adanya belasan juta tenaga kerja di industri sawit yang terdampak kebijakan larangan ekspor minyak goreng. Atas pertimbangan-pertimbangan itulah, Jokowi akhirnya membuka lagi keran ekspor minyak goreng.

"Mempertimbangkan adanya 17 juta orang tenaga di industri sawit baik petani, pekerja dan juga tenaga pendukung lainnya," ucap Jokowi.

2 dari 3 halaman

Larangan Ekspor Minyak Goreng

Sebelumnya, Jokowi menegaskan keputusan larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat. Dia merasa ironis Indonesia sebagai negara produsen sawit terbesar, justru kesulitan mendapat minyak sawit.

"Saya ingin menegaskan bagi pemerintah kebutuhan pokok masyarakat adalah yang utama. Ini prioritas paling tinggi dalam pertimbangan pemerintah setiap membuat keputusan," kata Jokowi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (27/4/2022).

Jokowi mengatakan dirinya akan mencabut larangan ekspor minyak goreng beserta bahan bakunya, apabila kebutuhan dalam negeri terpenuhi. Dia memastikan akan terus mengevaluasi kebijakan tersebut.

Sementara itu, Lembaga kebijakan Palm Oil Agribusiness Strategic Policy (PASPI) menyarankan pemerintah agar penerapan aturan pelarangan ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya tidak terlalu lama.

Menurut Direktur Eksekutif PASPI Tungkot Sipayung, kalau terlalu lama diterapkan maka kebijakan tersebut akan berdampak buruk bagi petani sawit paling tidak hingga dua tahun ke depan.

"Harga TBS turun sehingga para petani tidak sanggup membeli pupuk. Apalagi saat ini pupuk mahal. Karena tak memupuk, produksi tanaman sawitnya akan turun. Dan ini dampaknya bisa sampai dua tahun,” katanya dikutip dari Antara, Senin (16/5/2022).

3 dari 3 halaman

Sulitkan Petani Sawit

Dikatakannya, pascaditerapkannya kebijakan tersebut, pabrik kelapa sawit (PKS) mengurangi pembelian tandan buah segar (TBS) dan menurunkan harga pembelian TBS sehingga petani sawit kesulitan menjual TBS-nya.

Diketahui, kebijakan larangan ekspor ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor CPO, Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil. Dalam beleid itu, eksportir dilarang sementara melakukan ekspor minyak goreng beserta beberapa bahan bakunya.

Aturan yang berlaku mulai 28 April 2022 ini, akan dievaluasi secara periodik melalui rapat koordinasi di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian setiap bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.

Menurut Tungkot, saat ini waktu yang tepat bagi pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan tersebut, sebab faktanya seluruh produsen TBS kesulitan menjual TBSnya. Apalagi selama Permendag No 22 Tahun 2022 tersebut diterapkan tidak terjadi penurunan harga minyak goreng secara signifikan.

“Artinya, pelarangan ekspor ini bukan cara yang tepat untuk membuat harga minyak goreng di dalam negeri murah. Bahkan, selama ada pelarangan ekspor, malah terjadi penyelundupan minyak goreng ke luar negeri. Jadi kebijakan ini tidak efektif," katanya.