Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dalam kasus dugaan suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat.
Selain Terbit, tim penyidik juga merampungkan berkas tersangka lainnya dalam kasus ini.
Baca Juga
"Hari ini tim penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) untuk TRP dkk pada tim jaksa karena selama proses pemberkasan perkara termasuk adanya beberapa petunjuk yang diberikan oleh tim jaksa telah dipenuhi oleh tim penyidik sehingga berkas perkara dinyatakan lengkap," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (19/5/2022).
Advertisement
Dengan pelimpahan tersebut, maka penahanan Terbit menjadi kewenangan tim jaksa penuntut umum. Terbit dan Kepala Desa Balai Kasih Iskandar yang juga saudara kandung Terbit Rencana akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung 19 Mei 2022 sampai 7 Juni 2022.
"TRP (Terbit) dan ISK (Iskandar) ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Ali.
Sebelumnya, pada Rabu, 18 Mei 2022 juga telah dilaksanakan tahap II terhadap tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Shuhanda Citra, Marcos Surya Abdi, dan Isfi Syahfitra.
Ali mengatakan, dengan rampungnya penyidikan terhadap mereka, maka tim jaksa penuntut umum memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadal mereka.
"Penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan berkas perkara bersamaan dengan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor akan segera dilakukan oleh tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pusat," kata Ali.
Â
Jerat Lima Tersangka
KPK menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat tahun anggaran 2020-2022.
Tak hanya Terbit Rencana, dalam kasus ini KPK juga menjerat lima tersangka lainnya, yakni Kepala Desa Balai Kasih Iskandar yang juga saudara kandung Terbit Rencana, serta empat orang pihak swasta atau kontraktor bernama Muara Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
Terbit Rencana diduga menerima suap Rp 786 juta dari Muara Perangin Angin. Suap itu diberikan Muara melalui perantara Marcos, Shuhanda, dan Isfi kepada Iskandar yang kemudian diteruskan kepada Terbit.
Muara memberi suap lantaran mendapat dua proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan dengan total nilai proyek sebesar Rp 4,3 miliar.
Kasus ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan pada 19 Januari 2022. Usai OTT, ditemukan adanya kerangkeng dugaan perbudakan manusia oleh Terbit Rencana. Kasus ini tengah dalam pengusutan aparat kepolisian.
Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin akhirnya buka suara soal penetapan dirinya sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia.
Terbit yang merupakan tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat tahun anggaran 2020-2022 ini mengaku pasrah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia di Polda Sumatera Utara.
Apalagi, selain Angin, putranya yang bernama Dewa Perangin-Angin juga berstatus tersangka dalam kasus yang sama.
"Kami sudah ikuti, kami terima apa adanya," ujar Terbit Rencana usai diperiksa tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (18/4/2022).
Â
Advertisement
Kumpulkan Bukti
Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, ditetapkan tersangka dalam kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia yang berada di rumah pribadinya, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).Â
Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka ini setelah Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut melakukan penyelidikan hingga penyidikan dalam kasus kerangkeng manusia ini.
"Awalnya menetapkan delapan tersangka, kemudian tim koordinasi dengan Komnas HAM, termasuk LPSK," kata Panca didampingi Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Dadang Hartanto, dalam keterangan diperoleh Liputan6.com dari Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (5/4/2022).
Diterangkan Kapolda Sumut, setelah mengumpulkan bukti-bukti dan fakta-fakta serta berkoordinasi dengan Komnas HAM dan LPSK, kemudian tim melakukan gelar perkara dalam kasus kerangkeng manusia milik Terbit Rencana Perangin Angin.
"Tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) sebagai orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggungjawab terhadap tempat itu, dan ditetapkan sebagai tersangka," terangnya.
Disampaikan Kapolda Sumut, Panca Putra Simanjuntak, penyidik mempersangkakan Terbit Rencana Perangin Angin melanggar pasal 2, pasal 7 Pasal 10 Undang-Undang nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Penyidik Polda Sumut telah menetapkan 8 orang tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangi Angin.