Liputan6.com, Jakarta Seiring pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, data pribadi menjadi aset atau komoditas bernilai tinggi di era big data dan ekonomi digital. Terkait itu, Pemerintah bersama DPR tengah menyusun RUU Perlindungan Data Pribadi.
Pengamat Kebijakan Publik, Riant Nugroho menyampaikan, RUU ini jangan hanya fokus pada denda administrasi, tetapi benar-benar lebih mengedepankan masalah perlindungan data pribadi.
“Pemerintah harus membuat regulasi yang mengatur pelindungan data nasional, bukan hanya data pribadi saja, tetapi juga baik data pribadi maupun data perorangan,” ujarnya disampaikan dalam acara Webinar Sobat Cyber Indonesia, dengan tema “Data Free Flow with Trust (DFFT): Jalan Menuju Kekuatan Ekonomi Digital, dalam keterangan yang diterima, Kamis (19/5/2022).
Advertisement
Dalam kesempatan itu, Riant memaparkan tema Data Free Flow with Trust (DFFT): Jalan Menuju Kekuatan Ekonomi Digital, Untuk siapa? Ia menyatakan pertama untuk Indonesia, rakyat, negara dan terakhir adalah pemerintah.
"Lalu masukkan tiga kluster tersebut dalam UU tersebut dengan pendekatan kepentingan nasional dan manajemen risiko yang dihitung setidaknya 50 tahun ke depan," tegasnya.
Riant juga menyarankan untuk menyiapkan rencana aksi nasional dalam memanfaatkan DFFT sekarang juga dan dipimpin oleh orang yang memiliki kemampuan ambideks, eksekusi di bawah kepemimpinan tim khusus dari Pemerintah, dengan strategi KMO: kolaborasi, mobilisasi, orkestrasi.
Dan yang terakhir yaitu Strategi inti dari Team Leader adalah 3S, yaitu speed, smart, secreacy.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Belum Melibatkan Banyak Pihak
Dalam hal ini ini ia menyoroti Kementerian Komunikasi dan informatika masih mendenda industri. Menurutnya, kementerian tersebut baiknya lebih mengedepankan pada penyimpanan data yang aman.
"Apakah pemerintah sudah bisa melindungi data dan belum membuktikannya tetapi sudah mendenda industri. Jika kita ingin melindungi data dan informasi pelanggan kominfo tidak cukup hanya atur industri telekomunikasi, Kemenkominfo juga jangan berfikir PNBP. Yang seharusnya Kemenkominfo lakukan adalah menyiapkan sebuah ekosistem yang itu aman untuk menyimpan data. Kita sudah harus berubah dari kebiasaan yaitu kebiasaan membuat kebijakan sektoral," tegas dia.
Selain itu, dia menilai, penyusunan RUU Pelindungan data pribadi juga belum banyak melibatkan banyak pihak.
Dalam kesempatan yang sama, Asdep Telekomunikasi dan Informatika Kemenko Polhukam RI Marsma TNI, Sigit Priyono juga menyinggung terkait Inpres 7 tahun 2017 tentang Pengambilan, Pengawasan, Dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan Di Tingkat Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintah. Yang di dalamnya membahas tentang kebijakan-kebijakan strategis harus dikoordinasikan dengan kementerian koordinatornya dari kementerian teknis.
“Jangan sampai jumping, jangan sampai melihat kementerian kooordinator itu menghambat. Kami tidak menghambat, melainkan fungsi kami yaitu sebagai koordinator, fasilitator, conveyor dan sebagai akselerator. Ini yang harus diperhatikan teman-teman Kemenkominfo untuk secara ketat berkoordinasi dalam perbedaan dalam hal-hal teknis yang memang perlu,” jelasnya.
Hal itu untuk meningkatkan hubungan antarlembaga dalam konteks membangun postur digital yang lebih besar lagi dan juga harus ada keseimbangan kepentingan ekonomi dan kepentingan keamanan.
Advertisement