Liputan6.com, Jakarta Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat mengungkapkan kawanan pencurian motor dengan modus menuding korbannya dengan terlibat kasus pengeroyokan.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce menerangkan, ada lima orang pelaku yang telah ditangkap. Dua diantaranya sebagai eksekutor sementara tiga lainnya merupakan penadah.
Advertisement
Baca Juga
Adapun, eksekutor ER dan DS. Mereka mengincar pemotor yang berusia anak-anak.
"Jadi modusnya si pelaku berdua atas inisial ER dan DS mereka ini adalah sebagai pelaku mereka berjalan dan menemukan pengendara lain yang notabennya masih anak-anak ini," kata dia saat konferensi pers, Kamis 19 Juni 2022.
Pasma menerangkan, ER dan DS membuat skenario seola-olah target mereka yang memang masih anak-anak telah memukul atau menganiaya adiknya dari pada pelaku.
"Pelaku mengajak korban untuk ikut, maka motor dari si korban diambil dari kawannya pelaku ER atau DS," ujar dia.
Sementara itu, korban dibonceng dan diturunkan di tengah jalan. "Sepeda motor korban dibawa lari," kata Pasma.
Â
Sudah 15 Kali
Pasma menerangkan, tercatat sudah 15 kali kedua pelaku beraksi di Jakarta selama kurun waktu satu tahun terakhir.
"Rata-rata mereka melakukan kejahatan pada siang hari dan sore hari pada saat anak-anak keluar rumah naik sepeda motor," ujar dia.
Pasma mengatakan, turut diamankan pula tiga orang pelaku dengan inisial STR, PF dan MR sebagai penadah. Dari tangan mereka disita, 15 unit sepeda motor berbagai jenis. Berdasarkan pemeriksaan, hasil kejahatan dijual melalui online dengan sistem COD.
"Rata-rata mereka jual antara Rp 4 sampai Rp 5 juta," ucap dia.
Â
Advertisement
Sita Barang Bukti
Pasma mengatakan, pihaknya menyita juga 14 plat nomer palsu dan 56 STNK palsu dan uang tunai Rp 200 ribu serta perhiasan emas.
Pasma mengimbau kepada seluruh masyarakat yang merasa pernah mengalami kejadian serupa silahkan mengecek kendaraan ke Polres Metro Jakbar atau Polsek Kaliders.
"Silahkan memastikan apakah kendaraan tersebut benar atau tidak yang menjadi korban kejahatan tindak pidana ini," ujar dia.