Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah membawa mobil Ferrari milik Indra Kesuma alias Indra Kenz. Mobil mewah itu diketahui dibawa dari Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Kasubdit II Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara mengatakan, mobil berwarna hitam-merah itu akan sampai di Jakarta pada besok, Sabtu 21 Mei 2022.
"Sampai perkiraan hari Sabtu," kata Candra saat dikonfirmasi, Jumat (20/5/2022).
Advertisement
Untuk harga mobil mewah itu disebut oleh Candra berkisar Rp 4-5 miliar. Mobil itu disita oleh polisi untuk melengkapi berkas perkara Indra Kenz atas kasus investasi ilegal binary option aplikasi Binomo.
Baca Juga
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menjemput mobil Ferrari milik tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz. Mobil itu diketahui berada di Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Mobil yang diamankan itu, nantinya akan melengkapi berkas perkara Indra Kenz atas kasus investasi ilegal binary option aplikasi Binomo.
"Betul (hari ini dijemput)," kata Kasubdit II Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Selasa (17/5).
Candra menjelaskan, saat ini mobil tersebut masih dalam perjalanan menuju ke Jakarta. Mobil Ferrari milik Indra Kenz yang dijemputnya itu diketahui berwarna hitam dan merah.
"Iya (lagi dibawa ke Jakarta)," jelasnya.
Diketahui, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri akan membawa mobil mewah milik tersangka kasus investasi ilegal binary option aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Mobil mewah yang berada di Medan, Sumatera Utara (Sumut) itu diketahui jenis Ferrari.
"Rencana tindak lanjut, penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti satu unit mobil Ferrari yang masih berada di Medan, Sumatera Utara," kata Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Selasa (10/5).
Setelah disita, mobil itu pun nantinya akan dibawa ke Jakarta untuk dijadikan sebagai barang bukti atas perkara tersebut.
"Untuk selanjutnya akan dibawa ke Jakarta dan dijadikan satu dengan barang bukti yang lainnya," ujarnya.
Â
Â
Perpanjang Masa Penahanan Indra Kenz
Polisi memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz. Mereka adalah Fakar Suhartami Pratama (FSP) atau Fakarich, Wiky Mandara Nurhalim (WMN), dan Brian Edgar Nababan (BEN).
"Tersangka FSP dilakukan perpanjangan penahanan 40 sejak tanggal 25 April sampai dengan 3 Juni," tutur Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara kepada wartawan, Selasa (17/5/2022).
Sama halnya dengan Fakarich, lanjut Candra, Wiky Mandara juga menjalani perpanjangan penahanan selama 40 hari, terhitung sejak 27 April 2022 sampai dengan 5 Juni 2022. Adapun untuk Brian Edgar diperpanjang masa penahanannya sejak 21 April 2022.
"Tersangka BEN telah dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari dari tanggal 21 April 2022 sampai dengan 30 Mei," kata Candra.
Sebelumnya, polisi melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap tiga tersangka kasus trading binary option Binomo, yaitu kekasih Indra Kenz Vanessa Khong, ayah dari Vanessa, Rudiyanto Pei dan juga adik Indra Kenz yang bernama Nathania Kesuma.
"Kejaksaan Agung sudah mengeluarkan surat perpanjangan penahanan pada hari Senin, 25 April 2022 terhadap tersangka atas nama VK, RP dan NK," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/5/2022).
Gatot menambahkan, perpanjangan masa penahanan ketiganya dilakukan untuk 40 hari ke depan. Perpanjangan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan.
"Ketiganya dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," jelas Gatot.
Â
Advertisement
Peran Kekasih Indra Kenz
Nathania telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi trading binary option platform Binomo. Sebab, dia menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp9,4 miliar. Uang itu digunakan untuk membuka akun Indodax yang nantinya akan dioperasionalkan oleh Indra Kenz.
Selain itu, Nathania juga diketahui menandatangani dokumen rumah yang dibeli Indra Kenz. Rumah itu berada di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Sedangkan khusus peran, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei disebut turut diduga menerima dan membantu menyamarkan aliran dana hasil kejahatan.
Polisi mengungkap bahwa kekasih Indra Kesuma alias Indra Kenz, Vanessa Khong (VK) dan ayah dari Vanessa, Rudiyanto Pei (RP) turut menerima aliran dana dalam pusaran kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo.
"Tersangka VK menerima aliran dana dari tersangka IK sekitar Rp5 miliar," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (19/4/2022).
Selain itu, lanjut Whisnu, Vanessa juga menerima beberapa barang dari Indra Kenz dengan nilai sekitar Rp349 juta dan dibelikan sebidang tanah di Jalan Sutra Uama Cluster Sutera Narada I, Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten.
"Senilai Rp7,8 miliar yang diatasnamakan VK," kata Whisnu.
Tahan Kekasih Indra Kenz
Polisi resmi menahan kekasih Indra Kesuma alias Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayah dari Vanessa, Rudiyanto Pei (RP) terkait kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo.
"Betul penyidik menahannya, mulai tadi pagi," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (19/4/2022).
Menurut Whinsu, penahanan Vanessa dan Rudiyanto dilakukan usai pemeriksaan yang baru selesai pada Senin, 18 April 2022 sekitar pukul 23.00 WIB.
"Iya keduanya (ditahan) selama 20 hari ke depan di Rutan Mabes Polri," kata Whisnu.
Polisi resmi menahan kekasih Indra Kesuma alias Indra Kenz, Vanessa Khong (VK) dan ayah dari Vanessa, Rudiyanto Pei (RP) dalam kasus dugaan penipuan investasi trading binary option platform Binomo. Keduanya pun terancam hukuman lima tahun penjara.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan, Vanessa dan Rudiyanto disangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar," tutur Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa (19/4/2022).
Whisnu mengungkap, Vanessa dan Rudiyanto turut menerima aliran dana dalam pusaran kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo.
"Tersangka VK menerima aliran dana dari tersangka IK sekitar Rp5 miliar," jelas dia.
Selain itu, lanjut Whisnu, Vanessa juga menerima beberapa barang dari Indra Kenz dengan nilai sekitar Rp349 juta dan dibelikan sebidang tanah di Jalan Sutra Uama Cluster Sutera Narada I, Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten.
"Senilai Rp7,8 miliar yang diatasnamakan VK," kata Whisnu.
Sementara tersangka Rudiyanto, disebut menerima aliran dana sekitar Rp1,5 miliar. Dia juga diduga dengan sengaja menyamarkan hasil kejahatan Indra Kenz dengan cara memborong jam tangan mewah milik pria yang dikenal dengan sebutan Crazy Rich Medan itu.
"Dalam bentuk membeli jam tersangka IK sebanyak 10 jam dengan harga Rp8 miliar secara cash, di mana sebelumnya tersangka IK membeli sejumlah jam mewah seharga Rp24 miliar," Whisnu menandaskan.
Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com
Advertisement