Liputan6.com, Jakarta - Politikus senior Golkar Fahmi Idris meninggal dunia pada Minggu (22/5/2022). Kabar duka tersebut disampaikan oleh putri Fahmi Idris, Fahira Idris lewat akun Instgramnya
"Innalillahi wa inna ilaihi raji'un. Telah berpulang ke Rahmatullah Ayah saya, Prof. Dr. H. Fahmi Idris bin Idris Marah Bagindo," tulis Fahira.
Dikutip dari perpusnas.go.id, Fahmi lahir di Jakarta 20 September 1943. Beliau adalah seorang pengusaha sekaligus politikus Indonesia. Fahmi adalah Menteri Perindustrian dalam Kabinet Indonesia Bersatu, dilantik pada tanggal 7 Desember 2005.
Advertisement
Sebelumnya Fahmi pernah menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam kabinet yang sama sebelum digantikan oleh Erman Suparno dalam perombakan (Reshuffle) yang dilakukan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 Desember 2005.
Terkait pendidikan, Fahmi berkuliah dari fakultas ekonomi Universitas Indonesia (UI). Pada tahun 1984, Fahmi bergabung dengan Partai Golkar, sejak tahun 1998 hingga 2004, Fahmi menjadi Ketua DPP Golkar Jakarta.
Baca Juga
Ia dikenal juga sebagai aktivis 66, ia memulai usahanya bersama rekan-rekan eksponen 66. Mereka mendirikan PT Kwarta Daya Pratama, 1969. Kemudian aktif dalam 10 perusahaan. Di antaranya, PT Kodel (Kelompok Delapan) yang bergerak di bidang perdagangan, industri, dan investasi.
Suami dari Kartini Hasan Basri ini mulai aktif dalam politik praktis pada 3 Maret 1984. Ia bersama sejumlah eksponen 66, bergabung dengan Golkar karena ia melihat adanya aspek kemanusiaan yang menampung semua persamaan pikiran dan hobi di Golkar.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Fahmi Saat Jabat Menakertrans
Saat menjabat Menakertrans tahun 2004, usai serah terima jabatan dari Jacob Nuwa Wea di Kantor Depnakertrans, Jakarta, 21 Oktober 2004, Fahmi menegaskan akan segera membentuk tim khusus untuk menangani pemulangan sekitar 700.000 Tebaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dari Malaysia.
Fahmi juga mengatakan, untuk meningkatkan kinerja di lingkungan Depnakertrans, ia akan berkoordinasi dengan seluruh jajarannya. Setelah itu, ia akan melakukan pembicaraan dengan berbagai pihak menyangkut pemberian tunjangan hari raya, pemutusan hubungan kerja, dan soal penempatan TKI ke luar negeri.
Sebagai program 100 hari, Fahmi juga akan mempelajari Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 yang menuai banyak protes dari pekerja karena dinilai terlalu memihak kepentingan dunia usaha. Seperti pasal yang mengatur pengunduran diri dari perusahaan yang tidak mendapat uang pesangon kecuali kebijakan dari perusahaan tersebut apabila pekerja itu sudah memiliki masa kerja yang lama di suatu perusahaan.
Advertisement