Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meresmikan Renovasi Gereja Kristen Indonesia (GKI) Bintaro, Jakarta pada Minggu (22/5/2022) Siang.
Peresmian juga dihadiri oleh Ketua Panitia Renovasi GKI Bintaro Maruarar Sirait, para tokoh masyarakat Bintaro, Ketum PGI Pdt Gomar Gultom, pendeta, majelis dan jemaah GKI Bintaro, Jajaran TNI-Polri, dan masyarakat lainnya.
Advertisement
Baca Juga
Tito Karnavian mengucapkan terima kasih telah diundang untuk meresmikan renovasi Gereja GKI. Menurut dia, hal yang mendorongnya ingin datang ke Gereja GKI, karena membangun rumah ibadah itu pekerjaan mulia.
"Saya paham betul, bahwa pekerjaan merenovasi tempat ibadah itu adalah pekerjaan yang sangat mulia, dalam Islam pun juga seperti itu. Ketika kita wafat masih ada tiga amal yang terus-menerus mengalir dan tidak pernah berhenti," kata Tito dalam keterangannya, Minggu (22/5/2022).
Amal yang perlu dimiliki manusia, kata dia, yang pertama lmu yang bermanfaat. Bahwa dalam bidang apapun itu apabila bermanfaat baik Kesehatan, nyanyian, dan lainnya dan terus dipakai maka jadi pahala yang terus menerus mengalir sekalipun sudah meninggal.
"Yang kedua adalah anak yang soleha, doa yang baik bagi orang lain yang religius, maka kita harus memupuknya untuk menjadi anak-anak yang baik, Solehah, karena doanya akan terus didengar untuk menghapus dosa-dosa," jelas Tito.
Ketiga, menurut Tito dengan membangun tempat ibadah termasuk renovasi dapat memberikan sumbangsih yang sangat bermanfaat.
"Ketika kita membangun tempat ibadah dan ini kami sangat meyakini ketika kita membangun tempat ibadah termasuk renovasinya, siapapun yang bekerja yang memberikan sumbangsih dari situ ketika dia wafat maka amal pahalanya akan terus mengalir kepada yang bersangkutan ini," lanjut Tito.
Mendagri, Tito Karnavian melantik lima penjabat gubernur di Ruang Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, pada Kamis (12/05) siang. Penjabat gubernur menggantikan gubernur definitif yang berakhir masa jabatan dan akan bertugas hingga masa jaba...
Kata Mendagri soal Putusan MK Terkait Adanya PP soal Pemilihan Pj Gubernur
Di sisi lain, Mendagri Tito Karnavian mengatakan, putusan MK terkait perkara 67/PUU-XIX/2021 dan perkara nomor 15/PUU-XX/2022 soal Penjabat (Pj) Kepala Daerah tak mewajibkan membuat aturan turunan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) untuk pemilihan tersebut.
Diketahui, hal ini dipermasalahan PKS lantaran pemerintah dianggap tak menjalankan putusan MK tersebut saat memilih lima Pj Gubernur yang dilantik hari ini.
"Mempertimbangkan, bukan mewajibkan, beda loh. Kalau memerintah mewajibkan nah itu kami harus buat PP-nya, kalau mempertimbangkan kira-kira boleh anda buat, boleh anda tidak buat,” kata Tito di Istana Wakil Presiden, Kamis, 12 Mei 2022.
Dia menyebut putusan MK terkait aturan turunan bukan berada di amar putusan, melainkan pertimbangan dan tidak mewajibkan pemerintah membuat aturan turunan atau teknis.
"Poin pentingnya, itu bukan di amar putusan tapi di pertimbangan, di pertimbangkan pun bahasanya bukan mewajibkan memerintahkan," ungkap Tito.
"Kalau mempertimbangkan itu artinya diskresi dari pemerintah, boleh membuat, boleh juga tidak. Nah pemerintah beranggapan, aturan-aturan mengenai penunjukan PJ itu sudah ada, satu di UU nomor 10 2019 tentang Pilkada, pimpinan tinggi madya pimpinan tinggi Pratama untuk gubernur bupati dan wali kota," sambungnya.
Selain itu, Tito mengklaim pemerintah sudah tiga kali melalukan penunjukkan Penjabat.
Advertisement