Sukses

Penampakan Mobil Ferrari Milik Indra Kenz yang Disita Bareskrim Polri dari Sumut

Ditipideksus Bareskrim Polri memboyong mobil mewah milik tersangka investasi ilegal Binary Option Binomo, Indra Kenz, ke gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Mobil Ferrari itu dibawa dari Sumatera Utara ke Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Tindak Pidana Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri memboyong mobil mewah milik tersangka investasi ilegal Binary Option Binomo, Indra Kenz, ke gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Mobil Ferrari itu dibawa dari Sumatera Utara ke Jakarta.

"Datang lebih awal barusan jam 12.00 WIB,” ujar Kanit 5 Subdit II Perbankan Ditipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta saat dikonfirmasi, Minggu (22/5/2022).

Mobil sport Ferrari California keluaran 2012 ini disita sejak 17 Mei 2022. Penyidik menaksir harga mobil pabrikan Italia dengan icon kuda itu, mencapai Rp 3,5 miliar. 

Sebelumnya, Polri memastikan kasus trading Binomo yang menyeret nama Indra Kenz sebagai tersangka terus bergulir. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli mengatakan, polisi terus memanggil ahli untuk menguatkan hasil penyidikan terhadap Indra.

"Pada hari ini Selasa tanggal 10 Mei 2022 penyidik masih melakukan pemenuhan berkas perkara atau P19 terhadap tersangka IK, dengan melakukan koordinasi bersama saksi ahli," kata Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 10 Mei 2022.

Dia merinci, dua ahli yang dipanggil adalah ahli akuntansi asal STAN dan ahli ITE dari Universitas Brawijaya Malang.

Penyidik juga terus berkoordinasi dengan pihak bank terkait harta kekayaan dan melakukan penyitaan dokumen terkait.

Pada kasus ini, Indra Kenz dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Pasal yang disangkakan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

2 dari 4 halaman

Terima Rp 9,4 Miliar dan Aset Kripto Rp 35 Miliar

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan adik Indra Kesuma (IK) alias Indra Kenz, Nathania Kesuma (NK) usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi trading binary option platform Binomo.

Penyidik mendapati adanya penerimaan aliran dana Rp 9,4 miliar dan kepemilikan aset kripto senilai Rp 35 miliar pada tersangka Nathania Kesuma.

"Tersangka NK menerima aliran dana dari tersangka Indra kesuma sebesar Rp 9.443.436.055," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (21/4/2022).

Selain itu, lanjut Whisnu, tersangka Indra Kenz membeli sebuah rumah di Medan dengan diatasnamakan tersangka Nathania Kesuma.

"Tersangka IK membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka NK dan terdapat aset kripto sekitar Rp 35 miliar dari tersangka IK," kata Whisnu.

Nathania pun dipersangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

 

3 dari 4 halaman

Tahan Adik Indra

Sebelumnya, polisi menahan adik Indra Kesuma alias Indra Kenz, Nathania Kesuma usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi trading binary option platform Binomo.

"Iya, sudah ditahan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (21/4/2022).

Penahanan dilakukan usai Nathania menuntaskan pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri sejak pukul 11.30 WIB Rabu 20 April 2022. Dia ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

"Penahanan di rutan Bareskrim selama 20 hari ke depan," kata Whisnu.

Polisi juga telah melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap tiga tersangka kasus trading binary option Binomo, yaitu kekasih Indra Kenz Vanessa Khong, ayah dari Vanessa, Rudiyanto Pei dan juga adik Indra Kenz yang bernama Nathania Kesuma.

"Kejaksaan Agung sudah mengeluarkan surat perpanjangan penahanan pada hari Senin, 25 April 2022 terhadap tersangka atas nama VK, RP dan NK," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/5/2022).

Gatot menambahkan, perpanjangan masa penahanan ketiganya dilakukan untuk 40 hari ke depan. Perpanjangan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan.

"Ketiganya dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," jelas Gatot.

4 dari 4 halaman

Kerugian Melebihi Ro 72 Miliar

Dirtipideksus Bareskrim Polri mencatat kerugian dari kasus dugaan penipuan investasi trading binary option platform Binomo mencapai Rp72,13 miliar. Korbannya pun ada 118 orang.

"Total kerugian dari 118 korban sebanyak Rp 72.138.093.000," ucap Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu 20 April 2022.

Adapun dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka yang di antaranya Indra Kesuma alias Indra Kenz, adiknya Nathania Kesuma, kekasihnya yaitu Vanessa Khong dan ayah Vanessa, Rudiyanto Pei.

Sementara untuk tersangka lainnya ada pula, Brian Edgar Nababan yang merupakan Manager Development Binomo, Wiky Mandara Nurhalim yang merupakan admin Indra Kenz, hingga Fakar Suhartami Pratama yang merupakan guru trading Indra Kenz.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka