Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi membentuk sebuah tim untuk menindak tegas mafia tanah yang terus menerus merampas tanah negara dan rakyat. Nantinya, tim ini akan diisi oleh kementerian/lembaga dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kita sudah sepakat untuk segera membentuk tim lintas kementerian dan lembaga, termasuk KPK untuk melakukan prosedur dan melakukan penilaian atas ini semua. Saya akan tindak lanjuti," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md usai rapat bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (23/5/2022).
Baca Juga
Menurut dia, saat ini banyak mafia tanah yang tidak memiliki hak atas tanah namun menang di pengadilan dan Mahkamah Agung (MA). Padahal, tanah tersebut merupakan tanah negara dan rakyat.
Advertisement
"Ini tadi presiden memerintahkan agar tegas menyangkut hak rakyat dan negara sendiri akan patuh terhadap aturan-aturan hukum jika pemerintah memang punya kewajiban untuk membayar ganti rugi tanah dan sebagainya," jelasnya.
Mahfud menyebut pemerintah akan menindak tegas mafia tanah agar tak terus menerus merampas tanah negara dan rakyat. Pasalnya, keberadaan mafia saat ini sangat meresahkan.
"Kita sekarang akan tegas kalau ada indikasi pidananya lalu bekerja di tingkat bawah sampai ke atas itu Kejaksaan Agung akan melakukan tindakan tegas untuk melakukan penyidikan hingga putusan pengadilan yang sudah inkracht sekalipun akan kita tingkatkan perdatanya. Akan kita lihat pidananya, supaya mafia tanah ini kan katanya mafia tanah," tutur Mahfud.
Sebelumnya, Jokowi pernah menekankan komitmen pemerintah dalam memberantas mafia-mafia tanah di Indonesia. Untuk itu, dia meminta aparat kepolisian tak ragu-ragu dalam mengusut para mafia tanah.
Hal ini disampaikan Jokowi saat menyerahkan Sertifikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria di Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat, Rabu (22/9/2021). Ada 124.120 sertifikat tanah hasil redistribusi di 26 provinsi dan 127 kabupaten/kota yang dibagikan Jokowi.
"Kepada jajaran Polri, saya minta jangan ragu-ragu mengusut mafia-mafia tanah yang ada," jelas Jokowi sebagaimana disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Rabu.
DPR: Perlu Langkah Tegas Tindak Mafia Tanah
Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta mengatakan perlu langkah konkret untuk menindak tegas para mafia tanah yang sudah meresahkan dan merampas hak tanah rakyat.
"Pemerintah telah membentuk satuan tugas di Kepolisian, Kementerian ATR/BPN, dan Kejaksaan Agung. Satu satgas saja sudah bisa memberantas mafia tanah, apalagi ada tiga satgas," kata I Wayan dalam diskusi Forum Legislasi DPR bertajuk “RUU Pertanahan: Komitmen DPR Berantas Mafia Tanah”, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/3/2022), seperti dilansir Antara.
Namun dia juga mengingatkan pemerintah memperbaiki sistem agar menghilangkan praktik yang menguntungkan para mafia tanah di Indonesia.
Dalam diskusi tersebut, anggota Komisi II DPR RI Sodik Mujahid menjelaskan hasil survei Komisi II DPR RI yaitu mafia tanah berasal dari beberapa oknum yaitu pertama, oknum BPN; kedua, oknum-oknum pejabat akte tanah termasuk pensiunan-pensiunannya.
Ketiga menurut dia, camat, lurah dan pemerintah daerah; keempat, ada juga masyarakat atau tokoh-tokoh tuan tanah; kelima, yang menjadi kekhawatiran adalah oknum-oknum penegakan hukum; oknum polisi, oknum jaksa dan oknum hakim.
“Maka semakin lengkap mafia tanah itu, bagaimana kita mengatasinya, yaitu dengan cara penegakan kekuatan hukumnya sudah ada satgas tetapi belum maksimal kerjanya. Karena itu benar jika ada komisi pemberantasan mafia tanah, itu luar biasa bagus dan kami dukung," ujarnya.
Hadir juga dalam diskusi tersebut korban mafia tanah, Lilisanti Hasan warga Kalimantan Barat yang mengaku sudah menempuh segala daya upaya, namun belum menemui hasil.
Advertisement