Sukses

Panglima Sebut Sudah 10 Anggota TNI Jadi Tersangka Terkait Kasus Kerangkeng Manusia

Andika Perkasa mengatakan, saat ini telah ada 10 oknum TNI yang menjadi tersangka dalam kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

Liputan6.com, Jakarta Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan, saat ini telah ada 10 oknum TNI yang menjadi tersangka dalam kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

"Langkat masih terus. Kalau dari TNI sendiri waktu itu sudah ada 9, tapi sekarang sudah 10 tersangka," kata dia di Kantor pusat PBNU, Senin (23/5/2022).

Andika menyebut proses hukum terhadap oknum TNI tersebut masih bergulir hingga saat ini.

"Intinya proses hukum terus berjalan," ungkapnya.

Menurut Andika, hal yang tak kalah penting adalah berpihak pada korban sehingga bisa mengungkap seluruh pihak yang terlibat sejak tahun 2011.

"Yang lebih penting adalah bagaimana karena kita juga menginginkan dari pihak korban, korban ini bisa mengungkapkan semuanya sehingga kita bisa juga membawa mereka-mereka yang terlibat sejak 2011 kalau tidak salah, itu kan sejak 2011 atau 2012 itu juga harus bertanggung jawab," kata dia.

Sebelumnya, Komnas HAM mengungkap adanya keterlibatan oknum TNI-Polri terkait kasus kerangkeng manusia.

"Ada temuan soal pengetahuan dan keterlibatan oknum anggota TNI-Polri. Jadi kita mendapat keterangan ada beberapa oknum anggota TNI-Polri terlibat dalam proses kerangkeng tersebut. Kami mengetahui jumlah dan nama masing-masing dan informasi penunjang lainnya, termasuk pangkat dan lain sebagainya," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.

 

2 dari 3 halaman

Korban Kerangkeng Manusia Dibungkam

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan adanya upaya pembungkaman suara saksi korban kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Saksi korban kasus kerangkeng coba dibungkam, lantaran terlilit utang. Para pelaku diketahui mencoba membungkam para korban.

"Upaya pembungkaman suara saksi korban pada kasus kerangkeng manusia di Langkat gencar berlangsung. Hal itu dilakukan dengan memanfaatkan situasi korban yang terlilit utang dengan cara membayarkan utangnya atau mengatasi kebutuhan ekonomi, termasuk menawarkan sejumlah uang, bahkan kendaraan," ujar Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo dalam keterangannya, Selasa (26/4/2022).

Antonius mengingatkan agar para pelaku tidak melakukan upaya pembungkaman suara korban. Karena hal tersebut diancam pidana dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban. Selain itu, Antonius juga mengingatkan kepada saksi korban untuk tidak memberikan keterangan palsu karena hal tersebut juga diancam pidana.

Antonius menuturkan, para pihak yang mencoba melakukan suap kepada para korban atau keluarganya ini datang dari beragam kalangan, mulai dari keluarga korban, kekasih korban hingga oknum ormas dan oknum aparat sipil di daerah tersebut.

"Pihak tersebut berusaha membujuk korban agar berpihak kepada pelaku," kata dia. 

3 dari 3 halaman

Tawarkan Uang

Dia menceritakan, pada Kamis, 18 April 2022, rumah mertua salah satu saksi korban didatangi beberapa orang dengan tujuan mencari korban.

Pihak tersebut meminta agar korban tidak menjadi saksi dalam kasus kerangkeng dengan menawarkan imbalan uang yang fantastis ditambah satu unit mobil.

Selain itu, lanjut Antonius, ada pula korban kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat, yang keluarganya telah didatangi oknum aparat sipil daerah, yang juga menawarkan uang jutaan rupiah.

"Pelaku juga memanfaatkan pengaruhnya yang dinilai masih besar untuk memengaruhi bibi korban, yang bekerja di kantor Pemerintah Kabupaten Langkat," kata Antonius.