Liputan6.com, Jakarta Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjelaskan alasan belum optimalnya aturan uji emisi kendaraan di ibu kota. Menurutnya banyak masyarakat yang belum sadar akan pentingnya uji emisi, padahal pemerintah telah menyediakan layanan tersebut secara gratis.
"Enggak bisa hanya uji emisi gratis saja dari pemerintah, tapi juga kesadaran dari pemilik kendaraan juga harus sadar sendiri," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto kepada wartawan, dikutip Selasa (23/5/2022).
Oleh karena kesadaraan yang masih rendah, Asep mengatakan pihaknya bakal bekerja sama dengan kepolisian untuk membuat sejumlah aturan guna menyadarkan masyarakat atas pentingnya uji emisi.
Advertisement
"Kami sudah kerjasama dengan kepolisian, Samsat. Jadi kendaraan yang lulus uji emisi yang bisa memperpanjang STNK," sebutnya.
Asep menuturkan perlunya pemberian kesadaraan masyarakat seperti syarat atau sanksi diperlukan, guna meningkatkan kesadaraan secara alami yang bakal menjadi kebiasaan.
"Kadang masyarakat baru sadar kalau sudah ada pemberitahuan atau ancaman akan adanya sanksi," kata dia.
Keterbatasan Bengkel
Selain soal kesadaraan, Asep juga mengatakan, hal lain yang menjadi masalah adalah keterbatasan bengkel untuk melakukan uji emisi.
"Karena ada sekitar 14 juta motor dan 1,5 juta mobil, jadi perlu bengkel yang sangat banyak untuk uji emisi. Teknisi uji emisi, kemudian penyediaan peralatan uji emisi, karena memang kami berharap bengkel-bengkel ini sudah siap," sambungnya.
Meski adanya beberapa hambatan, Asep tetap menyatakan, pihak kepolisian sampai saat ini masih mengejar kewajiban kendaraan bermotor melakukan iu emisi.
"Ya memang kalau uji emisi masih terus kita kejar," kata Asep saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Senin (23/5/2022).
341 Tempat Uji Emisi di Jakarta
Untuk itu, kata Asep, pihaknya akan menggelar rapat khusus bersama Dinas Lingkungan Hidup se-Jabodetabek guna membahas kewajiban uji emisi ditujukan kepada kendaraan bermotor.
"Jadi rencananya kalau nggak ada halangan bulan Juni nanti kita akan bertemu bareng dengan Dinas LH Se-Jabodetabek dan KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) khusus membahas masalah udara Jakarta, salah satunya masalah uji emisi," kata Asep.
Saat ini, Dinas LH DKI baru dapat menyediakan 341 tempat uji emisi yang tersebar di lima kota administrasi. Sebanyak 302 di antaranya untuk uji emisi mobil, dan sisanya sepeda motor.
Advertisement