Sukses

Menko PMK soal Kemungkinan PPKM Ditiadakan: Tunggu Perintah Presiden

Muhadjir Effendy angkat bicara soal kemungkinan kebijakan PPKM ditiadakan atau dihapus, usai kasus Covid-19 semakin terkendali.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy angkat bicara soal kemungkinan kebijakan PPKM ditiadakan atau dihapus, usai kasus Covid-19 semakin terkendali.

Menurut dia, kelanjutan soal PPKM akan diputuskan langsung oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Mengenai PPKM tentu saja kita dengan kondisi yang sudah semakin menurun ini kita tinggal menunggu perintah dari Bapak Presiden. Insyaallah itu akan dilakukan oleh Bapak Presiden," kata Muhadjir dalam konferensi pers usai rapat evaluasi mudik bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Dia menyampaikan situasi Covid-19 di Indonesia mulai membaik. Muhadjir menyebut kasus Covid-19 pun tak mengalami lonjakan yang signifikan pascamudik Lebaran 2022.

"Alhamdulillah sampai sekarang juga Covid-19 tidak mengalami kenaikan yang cukup signifikan dan bahkan cenderung menurun," jelasnya.

Muhadjir pun meminta masyarakat untuk bersabar menunggu keputusan lebih lanjut terkait kebijakan PPKM. Dia berharap kasus Covid-19 di Indonesia dapat terus semakin terkendali.

"Kita tunggu saja dan berdoa mudah-mudahan Covid terus semakin menurun, sehingga kita betul-betul menuju ke suasana yang jauh lebih nyaman lebih baik," tutur Muhadjir.

 

2 dari 4 halaman

PPKM Masih Dilanjutkan

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan bahwa pemerintah akan memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Dia menekankan PPKM akan dilanjutkan sampai kasus Covid-19 betul-betul bisa dikendalikan.

"Untuk urusan PPKM ini juga banyak masyarakat yang menunggu. Ini sudah berhenti atau masih diteruskan. (PPKM) Masih diteruskan," kata Jokowi saat memimpin sidang kabinet paripurna di Istana Negara Jakarta, Senin (9/5/2022).

"Jadi tolong setelah ini disampaikan PPKM tetap berlanjut sampai betul-betul kita yakin bahwa Covid ini 100 persen bisa kita kendalikan," sambungnya. 

3 dari 4 halaman

170 Daerah di Luar Jawa-Bali Berstatus Level 1

Pemerintah memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali, mulai 24 Mei sampai 6 Juni 2022. Dalam perpanjangan kali ini, sebanyak 170 daerah berada di PPKM level 1.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, Level 1 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Aturan ini diteken Mendagri Tito Karnavian pada 23 Mei 2022.

"Perpanjangan PPKM di Luar Jawa Bali juga memiliki kondisi yang sama, yaitu naiknya jumlah daerah yang berada di Level 1 dari yang semula 88 daerah menjadi 170 daerah," jelas Dirjen Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal dikutip dari siaran persnya, Selasa (24/5/2022).

Sementara itu, kata dia, jumlah daerah di luar Jawa-Bali yang berstatus PPKM Level 2 menurun dari 276 kabupaten/kota menjadi 196 kabupaten/kota. Hal yang yang sama juga terjadi pada wilayah yang masuk PPKM level 3.

"Penurunan jumlah daerah di Level 3 dari yang semula 22 daerah menjadi 20 daerah," ujarnya.

Safrizal menyampaikan pemerintah melakukan relaksasi pengaturan PPKM di luar Jawa-Bali. Restoran/rumah makan dan kafe yang mulai beroperasi malam hari dan berstatus PPKM level 1, dapat buka sampai pukul 02.00 dengan kapasitas 100 persen.

"Sedangkan untuk daerah yang berada di Level 2, dapat beroperasi sampai dengan pukul 02.00 dengan kapasitas kapasitas 75 persen, dan daerah dengan status Level 3 dapat beroperasi hingga pukul 00.00 dengan kapasitas pengunjung hanya 25 persen," kata Safrizal.

 

4 dari 4 halaman

Jangan Euforia

Dia berharap agar situasi Covid-19 dapat terus membaik, meski pemerintah telah melonggarkan penggunaan masker khususnya di ruang terbuka yang tidak padat orang.

Safrizal mengingatkan seluruh lapisan masyarakat untuk tidak euforia dengan pelonggaran penggunaan masker, yang dapat berakibat pada naiknya kembali kasus Covid-19.

"Pelonggaran dalam hal penggunaan masker yang diberikan pemerintah tentu tidak perlu menjadi euforia, melainkan tetap menjadi warning bagi kita semua untuk terus waspada," tutur dia.

"Pemerintah Daerah tetap terus melaksanakan monitoring pelaksanaan protokol kesehatan khususnya di tempat-tempat keramaian, agar pandemi ini dapat segera kita lewati," sambung Safrizal.