Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Irfan Kurnia Saleh (IKS) atau yang memiliki nama lain Jhon Irfan Kenway (JIK).
Diketahui yang bersangkutan merupakan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) yang sudah berstatus tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Helikopter Agusta Westland (Heli AW-101) untuk TNI AU tahun 2016-2017.
Advertisement
Baca Juga
"Berdasarkan hasil saksi dan bukti yang kita kumpulkan maka hari ini perkara dengan tersangka IKS atau JIK, tim penyidik melakukan upaya paksa terhadap berupa penahanan 20 hari terhitung 24 Mei sampai 12 Juni 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/5/2022).
Dia menjelaskan, penahanan dilakukan usai bukti-bukti sudah cukup dikumpulkan. Selain itu, penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi.
"Akibat perbuatannya, tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 224 miliar dari niai kontrak Rp 738,9 miliar," tegas Firli.
Dia memastikan, tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pindana korupsi sebagaimana telah diubah dengan uu nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu nomer 31 thn 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Â
Kasus Berawal
Diketahui, KPK dan TNI membongkar dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101 oleh TNI AU.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya sudah menetapkan Irfan Kurnia Saleh (IKS) sebagai tersangka. Walau demikian yang bersangkutan belum dilakukan penahanan oleh KPK.
Terkait konstruksi perkara, KPK mengatakan PT DJM diduga telah membuat kontrak langsung dengan produsen Heli AW-101 senilai Rp 514 miliar.
Namun, pada Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT DJM menaikkan nilai jualnya menjadi Rp 738 miliar. Alhasil, terjadi kerugian negara yang diakibatkan oleh selisih dari angka tersebut.
Â
Advertisement
Pengadilan Tolak Praperadilan
KPK mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan Jhon Irfan Kenway terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Heli AW-101.
Ali Fikri mengatakan pihaknya sejak awal yakin seluruh proses penyidikan kasus sesuai dengan mekanisme aturan hukum. Maka dari itu, Ali menyebut KPK akan mengebut penyidikan kasus ini.
"Putusan (praperadilan) ini menjadi momentum bagi KPK untuk mempercepat proses penyidikan perkara dimaksud dengan segera melengkapi alat bukti dan pemberkasan perkara agar segera dapat dilimpahkan ke persidangan," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022).