Sukses

Anak di Bawah Umur Jadi Otak Pembegalan di Bekasi, Sudah Beraksi 6 Kali

Seorang anak di bawah umur menjadi dalang pembegalan di Kabupaten Bekasi. Dia adalah A yang baru-baru ini ditangkap Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang anak di bawah umur menjadi dalang pembegalan di Kabupaten Bekasi. Dia adalah A yang baru-baru ini ditangkap Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Satu pelaku yang tidak kita tampilkan inisialnya A anak di bawah umur. Perannya dia yang memiliki ide atau niat untuk merencanakan melakukan pencurian dengan kekerasan, mengambil dengan mencabut kunci kontak sepeda motor korban dan mengancam korban dengan celurit," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan Selasa (24/5/2022).

Zulpan menerangkan, A bersama kawanannya membegal seorang pengendara sepeda motor di kawasan Serang, Kabupaten Bekasi pada Sabtu 21 Mei 2022 pukul 05.15 WIB. Adapun, korban adalah seorang pemotor inisialnya M.

Zulpan menerangkan peran tiga tersangka lain. Disebutkan, peran DHM (21) dan DA (21) sebagai joki. Sementara itu, peran AP (21) sama seperti A yakni merencanakan aksi dan membawa kabur sepeda motor hasil curian.

"Mereka mencari korban secara acak, kemudian dilakukan pemepetan dan perampasan, jika melawan mereka tidak segan menggunakan senjata tajam yang sudah disiapkan," ujar Zulpan.

2 dari 2 halaman

Beraksi 6 Kali

Zulpan mengatakan tersangka telah beraksi sebanyak enam kali. Sasarannya sendiri pemotor yang melintas di sekitar Kabupaten Bekasi.

"Otak atau dalang yang di bawah umur ini mengaku sudah enam kali membegal," ujar dia.

Dalam kasus ini, turut disita empat unit sepeda motor. Adapun, dua diantaranya merupakan hasil kejahatan. Selain itu, senjata tajam jenis celurit.

Atas perbuatannya, mereka dipersangkakan melanggar Pasal 365 KUHP. "Ancaman 9 tahun penjara," tandas dia.