Liputan6.com, Jakarta Langkah Kejaksaan Agung membongkar kasus mafia minyak goreng, dimulai dari dugaan korupsi crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, mendapat apresiasi banyak pihak, tak terkecuali anggota DPR RI.
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Yulian Gunhar, menilai langkah Kejaksaan Agung membongkar kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO, yang menjadi bahan baku minyak goreng, merupakan langkah berani.
Baca Juga
"Langkah berani Kejaksaan Agung membongkar dan menindak tegas dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO harus diapresiasi,” kata Gunhar dalam keterangan tertulis, Selasa (24/5/2022).
Advertisement
Menurut Gunhar, keberanian Kejaksaan Agung juga dilatari langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin. Karenanya, Gunhar mengapresiasi langkah Jaksa Agung dan jajarannya dan meminta terus berindak tegas terhadap para pelaku yang masih bermain di sektor hilir dan tidak taat aturan.
Ke depan, Gunhar berharap Kejaksaan Agung mampu terus membongkar keterlibatan pihak lain di luar lima pihak yang telah menyandang status tersangka.
Di sisi lain, dia meminta pemerintah untuk segera membenahi tata kelola sumber daya alam, terutama komoditas yang selama ini menjadi andalan, seperti CPO dan batu bara.
"Sudah saatnya pemerintah membangun sektor hilir berkaitan dengan sumber daya alam, tidak hanya mineral, juga di sektor hilir lainnya seperti sawit, tebu, karet,” imbaunya.
Serupa Gunhar, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Hinca Pandjaitan juga mengapresiasi langkah berani Kejaksaan Agung membongkar kasus mafia minyak goreng.
Menurut Hinca, penetapan mantan anggota Tim Asistensi Kementeri Koordinator Bidang Perekonomian, Lin Che Wei (LCW), sebagai tersangka menjadi babak baru dalam kasus dugaan korupsi minyak goreng.
Hinca menilai LCW bisa menjadi kunci untuk membuka kotak pandora. “Jika Jaksa Agung Burhanuddin sudah bisa menggambarkan timeline utuh dari kasus mafia minyak goreng, bisa dipastikan mudah menemukan fakta-fakta lain, bahkan membawa kita ke arah monster terakhir,” kata Hinca.
Hinca optimistis Kejaksaan Agung mampu menembus keraguan banyak pihak, termasuk membawa “dewi keadilan” dalam kasus mafia minyak goreng. “Saya percaya 100 persen Kejagung mampu menembus keraguan banyak pihak, menancapkan pedangnya pada mereka yang sudah seharusnya bertanggung jawab,” ungkap Hinca.
Kejagung Tetapkan Lin Che Wei Tersangka
Lin Che Wei selaku Penasihat Kebijakan/Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus mafia minyak goreng, dalam hal ini perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Selasa 17 Mei 2022, Lin Che Wei keluar sekitar pukul 18.00 WIB dari Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan. Petugas langsung membawanya ke mobil tahanan.
Dalam penyidikan, Lin Che Wei tercatat diperiksa sebanyak lima kali berturut-turut di setiap harinya dalam kasus mafia minyak goreng.
"Peran tersangka yaitu tersangka bersama-sama dengan tersangka IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI mengondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan," tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangannya, Jakarta, Selasa 17 Mei 2022.
Tersangka pun langsung dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.
"Satu orang tersangka yang dilakukan penahanan yaitu LCW alias WH selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI," ucap Burhanuddin.
Menurut Burhanuddin, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Lin Che Wei di Rutan Salemba Jakarta.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka LCW alias WH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," terang dia.
Advertisement