Sukses

Prajurit TNI Tersangka Kasus Pelanggaran HAM Berat di Paniai Segera Disidang

Tersangka IS disangkakan melanggar Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau pelimpahan Tahap II kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), atas berkas perkara tersangka IS dalam kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat dalam peristiwa Paniai di Provinsi Papua tahun 2014.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, pelimpahan Tahap II itu dilakukan pada Selasa, 24 Mei 2022 yang dilaksanakan secara virtual atau zoom meeting pada pukul 09.00 WIB.

"Di mana tersangka didampingi oleh penasihat hukumnya dilakukan pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri Biak Numfor, sedangkan pemeriksaan barang bukti dilakukan di Gedung Bundar Jampidsus," tutur Ketut dalam keterangannya, Rabu (25/5/2022).

Tersangka IS disangkakan melanggar Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

"Jaksa Agung telah membentuk Tim Penuntut Umum untuk menyelesaikan perkara pelanggaran HAM yang berat peristiwa di Paniai Provinsi Papua tahun 2014 berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 147 Tahun 2022 tanggal 23 Mei 2022, dan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-41/A/Fh.2/05/2022 tanggal 23 Mei 2022, di mana telah ditunjuk Penuntut Umum sebanyak 34 orang yang terdiri dari Penuntut Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Papua, dan Kejaksaan Negeri Makassar," jelas dia.

Selanjutnya, kata Ketut, JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara a quo ke Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Makassar sesuai ketentuan Pasal 45 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia jo pasal 2 ayat (4) Keputusan Presiden Nomor Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM, dan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

"Yang pada pokoknya menerangkan Penuntut Umum wajib melimpahkan berkas perkara paling lama 70 hari terhitung sejak tanggal penyidikan diterima," Ketut menandaskan.

 

2 dari 2 halaman

Berkasi Lengkap

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan lengkap alias P21 atas berkas perkara tersangka kasus dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa Paniai, Papua, pada 2014.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, berkas perkara tersangka pelanggaran HAM berat Paniai, IS telah lengkap secara formil dan materiil pada Jumat, 13 Mei 2022.

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 138 ayat (1) dan Pasal 139 KUHP, Jaksa Penyidik diminta untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan," tutur Ketut dalam keterangannya soal kasus pelanggaran hak asasi manusia itu, Kamis (19/5/2022).

Tersangka IS disangkakan melanggar Pasal 42 ayat (1) jo. Pasal 9 huruf a jo. Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Pasal 40 jo. Pasal 9 huruf h jo. Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

"Adapun tersangka IS akan dilakukan penyerahan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti atau Tahap II oleh penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat kepada Tim Penuntut Umum sebelum akhir bulan Mei 2022," kata Ketut.