Liputan6.com, Tangerang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang mengeksekusi uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pemberian kredit pada Bank BJB Cabang Tangerang Tahun 2015. Uang pengganti yang dieksekusi senilai Rp 2,456 miliar.
Eksekusi penyerahan barang bukti uang pengganti tersebut dilakukan Kepala Kejari Kota Tangerang Erich Folanda didampingi Kasi Intelijen Bayu Probo Sutopo di Kantor Bank BJB Cabang Tangerang pada Rabu 25 Mei 2022.
Advertisement
Baca Juga
"Iya, betul," ujar Bayu saat dikonfirmasi, Kamis (26/5/2022).
Menurut Bayu, penyetoran uang pengganti ke Bank BJB tersebut diterima langsung oleh Kepala BJB Cabang Tangerang Bustami.
Adapun eksekusi uang pengganti ini sesuai dengan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN Srg tanggal 14 Februari 2022.
Dalam perkara tersebut, terpidana tidak melakukan upaya hukum banding dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga telah menerima petikan putusan resmi, sehingga dapat dilakukan eksekusi secara tuntas.
"Uang sebesar Rp 2,456 miliar tersebut sebagai uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian kredit kepada PT Djaya Abadi Soraya sebesar Rp 4,210 miliar oleh Pimpinan Cabang BJB Tangerang tahun 2015," jelasnya.
Rincian Uang Pengganti Korupsi
Adapun rincian uang pengganti yang dieksekusi adalah Rp 500 juta dari terpidana Djuanningsih, Rp 1,800 miliar dari Djodi Setiawan, dan Rp 156 juta dari terpidana Valditya Pratama Putra Gunawan.
Seperti diketahui, Djuanningsih dan Usep Hidayat diduga terlibat kasus kredit fiktif senilai Rp 8,7 miliar di Bank BJB Tangerang.
Djuanningsih dan Usep pun dihukum masing-masing empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang pada Senin 14 Februari 2022.Â
Advertisement