Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 11 karyawan pinjaman online (pinjol) ilegal ditangkap atas tuduhan pengancaman menyebarkan data pribadi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menyampaikan, empat orang nasabah pinjaman online melaporkan tindakan dari perusahaan pinjol ilegal ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Kempat korban mengaku diancam pada saat penagihan oleh debt collector.
Baca Juga
Adapun, bentuk pengacaman, menyebarkan data pribadi ke seluruh nomor telepon yang ada di telepon genggam nasabah.
Advertisement
"Tersangka menggunakan kata-kata ancaman kepada nasabah bahwa akan disebarkan data milik nasabah. Itu membuat nasabah takut terkait data dirinya tersebar ke orang lain," kata Zulpan saat konferensi pers, Jumat (24/5/2022).
Zulpan menerangkan, ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Zulpan menyebut, delapan orang karyawan pinjol yang ditempatkan di bagian penagihan. Mereka, MIS, JN, LP, IS, OT, AR, FIS, T, dan AP. Sementara itu, DRS sebagai leader, sedangkan inisial S sebagai manajer.
"Penyidik dalam hal ini tentunya telah melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku, mereka statusnya sebagai tersangka," ujar Zulpan.
Atas perbuatannya, dijerat Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45 b dan atau Pasal 32 ayat 2 Jo Pasal 46 ayat 2 dan atau Pasal 34 ayat 1 Jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE
"Ancaman paling singkat 4 tahun paling lama 10 tahun dan denda pidana paling sedikit Rp 700 juta dan paling banyak Rp 10 Miliar," ucap dia.
Debt Collector Perempuan Lebih Banyak
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis menambahkan, dana yang dihimpun dari perusahaan pinjol mencapai Rp 2,5 miliar. Berdasarkan penyelidikan, perusahaan mengoperasikan 58 unit aplikasi.
Diakui Auliansyah, pada pengungkapan kali ini debt collector perempuan lebih banyak. Setiap tersangka dibebankan lima akun untuk bisa menagih ke nasabah.
"Iya. Kali ini lebih banyak wanita, mereka ini tugasnya desk collection, mereka kerja di depan meja saja dengan komputer, mereka menagih kirim kata-kata tidak senonoh, pengancaman dan lain sebagainya," ujar dia.
Dalam hal ini, kepolisian telah berkoordinasi dengan Kominfo untuk memberangus aplikasi pinjaman online ilegal.
"Bahwa aplikasi ini ilegal, jadi sudah tidak ada lagi, sudah ditutup," ujar dia.
Advertisement
Bila Terlanjur Utang Pinjol Ilegal
Masalah pinjaman online ilegal seakan tidak ada matinya. Meskipun telah dilakukan pemblokiran oleh Satgas Waspada Investasi, namun tetap saja masih bermunculan pinjol ilegal baru dan masih saja banyak masyarakat yang terjerumus dalam kasus pinjol ilegal.
Wakil Ketua I Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wiwit Puspasari, menyampaikan beberapa tips bagi Anda apabila sudah terlanjur meminjam uang dari pinjol ilegal.
“Tips apabila sudah terlanjur pinjam di pinjol ilegal, pertama laporkan ke SWI melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id untuk dilakukan pemblokiran,” kata Wiwit dalam webinar YLKI bertajuk “ Perlindungan Konsumen Digital Finance “, secara virtual, Selasa (15/3/2022).
Kedua, apabila sudah jatuh tempo dan tidak mampu bayar, maka hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama.
Ketiga, apabila sudah mendapatkan penagihan tidak beretika seperti diteror, diintimidasi, hingga pelecehan, maka Anda berhak memblokir semua nomor kontak yang mengirim terror. Kemudian, beritahu ke seluruh kontak di HP bahwa apabila mendapatkan pesan tentang pinjol agar di abaikan.
Langkah selanjutnya, segera lapor ke polisi, dan lampirkan laporan polisi ke kontak penagih yang masih muncul. Terakhir, Anda jangan pernah akses lagi ke pinjaman online ilegal.
Adapun, Wiwit menyarankan sebelum meminjam melalui aplikasi pinjaman online agar dipastikan, hanya meminjam pada fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK. Cek daftarnya di situs ojk.go.id.
“Meminjamlah sesuai kebutuhan dan kemampuan. Meminjam untuk kepentingan yang produktif dan memahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda, dan risikonya,” ujarnya.
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
Lebih lanjut, Wiwit menyebutkan ciri-ciri pinjol ilegal:
- Tidak memiliki izin resmi
- Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas
- Pemberian pinjaman sangat mudah, cukup berikan KTP, foto diri, dan nomor rekening
- Informasi bunga/biaya pinjaman dan denda tidak jelas
- Bunga/biaya pinjaman tidak terbatas
- Total pengembalian termasuk denda tidak terbatas
- Diminta akses seluruh data di ponsel
- Saat menagih melakukan ancaman, terror, penginaan, pencemarah nama baik, hingga penyebaran foto/video
- Tidak ada layanan pengaduan
- Penawaran melalui saluran komunikasi pribadi tanpa izin
- Penagih tidak memiliki sertifikasi yang dikeluarkan AFPI atau pihak yang ditunjuk AFPI.
Advertisement