Liputan6.com, Jakarta DKI Jakarta masuk dalam daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 1. Pemprov DKI Jakarta pun menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 492 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 1 Coronavirus Disease 2019.
Aturan ini diberlakukan usai Jakarta berhasil menurunkan kasus Covid-19.
Advertisement
Gubernur DKI, Anies Baswedan, mengingatkan seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan pola hidup sehat dan seimbang agar terhindar dari berbagai macam penyakit, terlebih pada masa normal baru saat ini.
“Alhamdulillah, puji syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat-Nya kita bisa sampai pada level 1 saat ini," kata Anies dalam keterangannya, Jumat (27/5/2022).
Adapun Jakarta mulai memasuki fase PPKM Level 1 selama 14 hari, terhitung sejak 24 Mei sampai dengan 6 Juni 2022. Ini sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Masa-masa kritis selama pandemi telah berhasil kita lalui dengan baik. Semua ini tentu saja karena kerja sama, disiplin, dan kesabaran kita semua dalam bertahan di masa pandemi," ujar Anies.
"Jangan lengah, terus terapkan pola hidup sehat dan bersih, semoga kita semua dijauhkan dari wabah yang berbahaya,” tambah dia.
Dalam Keputusan Gubernur tersebut tercantum, selama masa PPKM Level 1 Jakarta, setiap orang yang telah divaksinasi dibuktikan dengan status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), aplikasi PeduliLindungi, maupun bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
Untuk diketahui, penerapan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Diperbolehkan WFO 100 Persen
Adapun jenis pemberlakuan pembatasan yang diterapkan dalam perpanjangan PPKM Level 1, pada sektor Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran
- Sektor non-esensial: Diberlakukan maksimal 100% (seratus persen) Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
- Sektor esensial: a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan).
Untuk huruf a dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 75% (tujuh puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
b. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;- Untuk huruf b sampai dengan huruf c dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) staf dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
d. Perhotelan non-penanganan karantina: Untuk huruf d dapat beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung serta hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;
(b) kapasitas maksimal 100% (seratus persen);dan
(c) fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka lagi dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 100% (seratus persen), serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan hidangan prasmanan.
(e). Industri orientasi ekspor dan penunjangnya di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian RI.
Advertisement
Selanjutnya
Untuk huruf e dapat beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik;
(b) 75% (tujuh puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;
(c) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pengaturan masuk dan pulang; dan
(d) makan karyawan tidak bersamaan.
- Sektor esensial pada sektor pemerintahan: Mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI;
- Sektor kritikal: a. kesehatan; b. keamanan dan ketertiban; c. penanganan bencana; d. energi; e. logistik, pos, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; f. makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan; g. pupuk dan petrokimia; h. semen dan bahan bangunan; i. objek vital nasional, j. proyek strategis nasional; k. konstruksi (infrastruktur publik termasuk infrastruktur telekomunikasi dan penyiaran); dan l. utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah);
Ketentuan Lanjutan
Ketentuan terhadap sektor kritikal, dapat beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Untuk huruf (a) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian, termasuk di dalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebagai bagian dari upaya pelayanan kesehatan esensial kepada masyarakat agar beroperasi 100% tanpa ada pengecualian.
2. Untuk huruf (b) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian.
3. Untuk huruf c sampai dengan huruf l dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) staf;
4. Perusahaan yang termasuk dalam sektor pada huruf (d) sampai dengan huruf (h), huruf (k) dan huruf (l) wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran; dan
5. Perusahaan yang termasuk dalam kategori sektor sesuai huruf (c) wajib mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis pembina sektornya sebelum dapat memperoleh akses untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka
Advertisement