Sukses

Wali Kota Ambon Diduga Terima Sejumlah Suap Pihak Swasta yang Ikut Lelang Proyek

KPK melakukan pemeriksaan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku.

Liputan6.com, Jakarta - Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga menerima sejumlah suap dari pihak swasta yang mengikuti lelang proyek pengadaan yang diselenggarakan Pemerintah Kota Ambon.

KPK saat ini mendalami dugaan penerimaan suap tersebut dengan memeriksa PNS/koordinator perwakilan Pemkot Ambon di Jakarta 2016-sekarang, Karen Wolker Dias sebagai saksi untuk tersangka Richard dan kawan-kawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/5).

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya berbagai aliran penerimaan sejumlah uang oleh tersangka RL dari beberapa pihak swasta khususnya yang akan mengikuti lelang proyek pengadaan di Pemkot Ambon," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, seperti dilansir Antara, Sabtu (28/5/2022).

KPK melakukan pemeriksaan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku.

Pada Jumat (27/5/2022), KPK telah memanggil seorang saksi lainnya untuk tersangka Richard Louhenapessy, yakni Benny Tanihattu alias Bing selaku Direktur PT Gemilang Multi Wahana. Tapi, Benny tidak memenuhi panggilan KPK karena alasan sakit.

"Tidak hadir dengan alasan sakit dan yang bersangkutan menginformasikan pada tim penyidik untuk dijadwal ulang," ucap Ali.

Sebanyak tiga tersangka telah ditetapkan oleh KPK, dua di antaranya selaku penerima suap yaitu Richard Louhenapessy (RL) dan Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH). Seorang tersangka lainnya adalah Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi Kota Ambon, selaku pemberi suap.

KPK juga menerangkan bahwa dalam kurun waktu tahun 2020, Richard, yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017-2022 punya kewenangan, salah satunya memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.

 

2 dari 3 halaman

Gratifikasi

Tersangka Amri diduga aktif berkomunikasi dengan Richard terkait proses pengurusan izin tersebut, sampai kemudian melakukan pertemuan supaya proses perizinan pembangunan cabang ritel Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Richard memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin demi menindaklanjuti permintaan Amri. Izin yang diterbitkan antara lain, Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta memakai rekening bank milik Andrew, yang diketahui adalah orang kepercayaan Richard Louhenapessy.

Di sisi lain, khusus untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel itu, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekitar Rp500 juta secara bertahap lewat rekening bank milik Andrew.

Selain itu, Richard juga diduga menerima aliran sejumlah uang dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal itu masih bakal terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.

Sumber: Antara

3 dari 3 halaman

Infografis