Sukses

Warga Bogor Temukan Paket Ganja 3 Kg di Pinggir Jalan

Polisi mengatakan, paket ganja itu ditemukan warga di bawah kursi tempat biasa warga berkumpul pada Sabtu malam 28 Mei 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Warga Perumahan KPKN, Kelurahan Lawanggintung, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor dikagetkan dengan penemuan sebuah paket yang ternyata berisi narkoba jenis ganja seberat 3 kg.

Informasi yang dihimpun, ganja tersebut ditemukan terbungkus dalam plastik warna hitam di bawah tempat duduk pinggir jalan, di mana warga biasa berkumpul.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Agus Susanto membenarkan terkait temuan paket ganja seberat 3 kg oleh warga Perumahan KPKN.

"Iya benar. Sudah terima laporan dari anggota bahwa ada penyerahan (narkoba) dari Polsek Bogor Selatan. Itu narkotika jenis ganja seberat 3 Kg," kata Agus kepada wartawan, Minggu (29/5/2022).

Agus mengatakan, paket ganja itu ditemukan warga di bawah kursi tempat biasa warga berkumpul pada Sabtu malam 28 Mei 2022.

Mulanya, warga dari kejauhan melihat ada dua orang datang dan tak lama kemudian mereka pergi setelah menaruh barang di bawah tempat duduk.

"Informasinya warga melihat sekitar pukul 18.30 WIB, ada dua orang datang lalu menyimpan barang di bawah tempat duduk," kata dia.

Warga mulai curiga setelah memerhatikan barang yang terbungkus plastik hitam itu masih berada di bawah tempat duduk.

Karena penasaran, beberapa warga akhirnya memberanikan diri untuk memeriksa isi dalam plastik tersebut. Setelah kantong dibuka, di dalamnya berisi tiga buah benda berbentuk persegi panjang.

Khawatir barang berbahaya, warga ini kemudian melaporkan ke aparatur wilayah untuk bersama-sama mencari tahu isi ketiga paket tersebut.

 

2 dari 4 halaman

Polisi Cek CCTV

Setelah dicek, warga terkejut karena ternyata tiga paket berukuran besar itu berisi ganja kering dan setelah ditimbang masing-masing beratnya 1 kg.

Namun kata Agus, warga tidak langsung melaporkan temuan narkoba ini ke pihak kepolisian. Mereka memilih menunggu ada pihak yang mengambil paket tersebut.

"Jadi sama mereka dibiarin dulu sampai ada orang yang mau ngambil. Tapi ternyata setelah ditungguin sampai pagi, tidak ada yang ngambil. Setelah itu, baru dilaporin ke Polsek," ucap dia.

Agus mengatakan, petugas saat ini sedang menyelidiki melalui rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi untuk mencari tahu siapa kurir dan pengedarnya.

"Anggota sudah cek ke lapangan dan buka lagi jaringan wilayah di situ. Sampai saat ini anggota belum bisa mengarah ke siapa dan jaringan mana," ucapnya.

3 dari 4 halaman

238 Kg Sabu dan 121 Kg Ganja Hasil Kasus Narkoba Aceh-Riau Dimusnahkan

Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri menggelar pemusnahan sejumlah barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus jaringan Aceh dan Riau. Total narkotika yang dimusnahkan ada 238 kilogram sabu dan 121 kilogram ganja.

"Sabu atau methamphetamine 238 ribu gram, ganja 121 ribu gram, disita dari empat kasus dengan tersangka berjumlah 13 orang," tutur Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar dalam keterangannya, Sabtu (21/5/2022).

Pemusnahan barang bukti narkoba itu dilakukan pada Jumat, 20 Mei 2022 di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta. Krisno merinci, untuk kasus pertama berdasarkan LP/A/0163/IV/2022/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim tanggal 4 April 2022 dengan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 121.280 gram.

"Disita dari tersangka S alias S dan R alias U. TKP Jalan Nasional Blangkejeren-Kutacane, Gayo Lues, Provinsi Aceh," jelas dia.

Selanjutnya, kasus kedua berdasarkan LP/A/0169/IV/2022/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim tanggal 8 April 2022 dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 22 ribu gram yang disita dari tersangka HP alias H dan J. Adapun TKP di Dusun Aman, Aceh Timur, Provinsi Aceh.

Kasus ketiga berdasarkan LP/A/0177/IV/2022/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim tanggal 12 April 2022 dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 47 ribu gram yang disita dari tersangka MN, HA, MD, dan AM alias AT. Pengungkapan perkara dilakukan di Jalan Perairan Muntai, Bengkalis, Provinsi Riau.

Sementara kasus keempat LP/A/0197/IV/2022/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim tanggal 23 April 2022 dengan narkotika jenis sabu sebanyak 169 ribu gram yang disita dari tersangka A alias R, J, Z, MY, dan S. Untuk TKP berada di Aceh Besar, Provinsi Aceh.

"Jiwa yang terselamatkan barang bukti sabu kurang lebih 238 ribu jiwa manusia, dengan asumsi 1 gram sabu untuk 4 orang per hari maka total 952 ribu orang. Untuk barang bukti ganja kurang lebih 121 ribu jiwa manusia, dengan asumsi 3 gram ganja untuk 1 orang per hari maka total 121 ribu orang. Total jiwa yang dapat diselamatkan kurang lebih 1.073.000 jiwa," Krisno menandaskan.

4 dari 4 halaman

Dijadikan Obat Diabetes, Warga Surabaya Ditangkap Simpan 1,9 Kg Ganja

YF terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi usai tertangkap tangan menyimpan 1,9 kilogram ganja kering. YP ditangkap pada Sabtu (7/5/2022) oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim). 

Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol M Aris Purnomo menjelaskan di hadapan penyidik, YF mengaku memperdagangkan barang itu. Selain itu YF juga mengaku bahwa ganja itu digunakan untuk mengobati penyakit diabetes meillitus yang ia derita. 

"Saat diamankan, ada 4 poket ganja dengan berat 1.9 kilogram," kata M Aris, Jumat (20/5/2022).

Penangkapan YF berawal dari informasi yang disampaikan oleh BNNP Sumatera Utara didukung informasi masyarakat. Dari Informasi itu, BNNP Jatim lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menagkap YF di rumahnya

YF yang kini berstatus tersangka mengaku bahwa ganja dalam jumlah banyak itu dia dapatkan dari seseroang bernama Patah yang hingga saat ini masih dalam pengejaran aparat. YF juga mengaku membeli barang haram itu dari Patah  melalui Media Sosial Instagram @omahijo.

"Baru berkomunikasi dengan Patah lewat telegram dan diarahkan kembali ke akun kopi untuk menyamarkan ganjanya," imbuhnya.

Yoga lantas diarahkan untuk memesan melalui akun Instagram @ph8coffe karena paket ganja tersebut akan disamarkan pengirimannya dengan bubuk kopi. Dari hasil penyelidikan petugas, Tersangka membeli narkotika jenis ganja tersebut dengan berat kurang dari 2 (dua) kilogram seharga Rp12 juta.

"Ganjanya belum dibayar. Karena perjanjiannya dibayar apabila sudah diterima," tegasnya.

Sementara itu Yoga mengaku menjadikan ganja sebagai obat diabetes dengan cara daun ganja tersebut direbus dan dicampur dengan minyak zaitun atau minyak tawon. Setelah itu, airnya diminum atau dioleskan ke luka yang sulit kering akibat diabetes.

"Selain buat obat saya jual juga 250 ribu lewat instagram juga," aku Yoga.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU Rl No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.Â