Liputan6.com, Jakarta Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan adanya anggota TNI atau Polri aktif ditunjuk sebagai Penjabat atau Pj Kepala Daerah.
Dia menyebut selama tidak melanggar aturan makan hal tersebut sah saja.
"Harus dilihat itu melanggar konstitusi atau tidak. Kalau sesuai konstitusi silakan saja," kata Djarot pada wartawan, Senin (30/5/2022).
Advertisement
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menyebut tidak ada dikotomi antara penjabat sipil maupun militer.
"Karena bagi kami tidak ada dikotomi antara sipil dan militer, asalkan mereka bukan pejabat di kesatuan yang organik," ungkapnya.
Pria juga pernah menjabat sebagai Wali Kota Blitar itu mencontohkan, penunjukkan anggota TNI-Polri juga pernah dilakukan pada 2018, saat Sekretaris Utama Lemhanas, Komjen Pol M Iriawan menjadi Penjabat Gubernur Jawa Barat.
"Di periode lalu itu banyak juga, misalnya Pj Gubernur Jawa Barat itu dari Lemhanas. Jadi menurut saya sepanjang itu sesuai konstitusi silahkan, tidak masalah, pro dan kontra biasa," kata Djarot.
Ia meminta masyarakat memberikan kesempatan penjabat dari kalangan militer untuk bekerja dan menunjukkan kinerja baik.
"Berikan kesempatan bagi mereka untuk menunjukkan, karena tidak ada dikotomi antara sipil dan militer, tapi yang ada kerja sama yang erat sinergi antara sipil dan militer," pungkasnya.
Segera Dikoreksi
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, minta penunjukan TNI/Polri aktif sebagai Pj kepala daerah mesti segera dikoreksi.
"Saya kira ini babak-babak awal. Kalau ini tidak segera dicegah, apa yang sedang terjadi dengan memberikan semacam peluang kepada TNI/Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil," kata Lucius dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (28/5/2022), seperti dilansir Antara.
Hal itu dia ungkapkan untuk menanggapi penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku.
"Saya kira ini babak yang di 1998 lalu juga ditakutkan oleh publik ketika kemudian TNI/Polri menduduki jabatan sipil," kata dia.
Advertisement
Ingatkan Rambu-Rambu MK
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengingatkan pentingnya patuh kepada rambu-rambu yang terdapat di dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pj Kepala Daerah.
“Agar penjabat bisa bekerja dengan baik, maka pengangkatannya mesti sejalan dengan rambu-rambu putusan MK,” kata Titi ketika menyampaikan paparan dalam Webinar Problematika Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah yang disiarkan di kanal YouTube Hukum Administrasi Negara FHUI, Jumat (28/5/2022), seperti dilansir Antara.
Dengan demikian, tutur Titi melanjutkan, penjabat dapat menghindari spekulasi dan kontroversi, serta diikat oleh mekanisme evaluasi yang terukur.
Salah satu dari rambu-rambu yang ia jelaskan adalah penunjukan Pj Kepala Daerah dapat dibenarkan sepanjang penjabat yang ditunjuk adalah sosok yang memenuhi kualifikasi oleh undang-undang, serta kinerjanya dapat dievaluasi oleh pejabat yang berwenang setiap waktu.
“Dan bahkan, mungkin dapat dilakukan penggantian apabila dipandang tidak mempunyai kapabilitas untuk memberikan pelayanan publik,” ucap Titi.
Bukan Hak Gubernur
Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi, yang menolak untuk melantik tiga orang penjabat (Pj) di daerahnya.
Dia beralasan, para Pj kepala daerah tersebut bukan hasil dari usulannya sebagai seorang gubernur, melainkan usulan dari Mendagri.
Terkait hal tersebut, Mendagri Tito Karnavian angkat bicara. Menurut dia, itu sudah dikomunikasikan dengan Ali Mazi.
"Khusus Sultra saya sudah komunikasikan dengan Pak Gubernur dan beliau memahami masalah itu," kata dia dalam keterangannya, Selasa (24/5/2022).
Menurut Tito, usulan tersebut bukanlah hak daripada Gubernur, melainkan hak prerogatif presiden.
"Mohon maaf saya dengan segala hormat kepada teman-teman gubernur, bukan berarti usulan itu adalah hak daripada gubernur. Ini UU memberikan prerogatif kepada Bapak Presiden, untuk gubernur kemudian didelegasikan kepada Mendagri untuk bupati dan wali kota," kata dia.
Dia pun menegaskan, usulan Pj kepala daerah telah diatur sesuai mekanisme undang-undang dan asas profesionalitas.
Advertisement