Liputan6.com, Jakarta - Polisi menyita dua sertifikat tanah milik Indra Kesuma alias Indra Kenz (IK), tersangka kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo. Dokumen aset tersebut berada di dalam deposit box milik pria yang dikenal dengan sebutan crazy rich Medan itu.
"Hari Jumat kemarin tanggal 27 Mei atas kuasa dari saudara IK yang memberikan kuasa kepada penyidik, maka pada hari Jumat tanggal 27 Mei yang lalu penyidik telah melakukan atau membongkar ya, membongkar kotak atau deposit box milik saudara IK di Bank BCA," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/5/2022).
Menurut Ahmad, pembongkaran deposit box itu dilakukan dan disaksikan oleh pegawai Bank BCA. Usai pelaksanaan, ditemukan adanya dua serifikat atas nama Indra Kenz dan adiknya, Natania Kesuma (NK).
Advertisement
"Atas nama IK sendiri dan sertifikat kedua atas nama NK, kemudian juga ada flashdisk. Setelah itu dijadikan barang bukti. Dua sertifikat dan flashdisk setelah diamankan kemudian dilakukan penyitaan, dibawa oleh penyidik ke Bareskrim Polri untuk selanjutnya dijadikan barang bukti," kata Ahmad.
Direktorat Tindak Pidana Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri memboyong mobil mewah milik tersangka investasi ilegal Binary Option Binomo, Indra Kenz, ke gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Mobil Ferrari itu dibawa dari Sumatera Utara ke Jakarta.
"Datang lebih awal barusan jam 12.00 WIB," ujar Kanit 5 Subdit II Perbankan Ditipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta saat dikonfirmasi, Minggu, 22 Mei 2022.
Mobil sport Ferrari California keluaran 2012 ini disita sejak 17 Mei 2022. Penyidik menaksir harga mobil pabrikan Italia dengan icon kuda itu, mencapai Rp 3,5 miliar.
Â
Minta Keterangan Ahli
Sebelumnya, Polri memastikan kasus trading Binomo yang menyeret nama Indra Kenz sebagai tersangka terus bergulir. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli mengatakan, polisi terus memanggil ahli untuk menguatkan hasil penyidikan terhadap Indra.
"Pada hari ini Selasa tanggal 10 Mei 2022 penyidik masih melakukan pemenuhan berkas perkara atau P19 terhadap tersangka IK, dengan melakukan koordinasi bersama saksi ahli," kata Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 10 Mei 2022.
Dia merinci, dua ahli yang dipanggil adalah ahli akuntansi asal STAN dan ahli ITE dari Universitas Brawijaya Malang.
Penyidik juga terus berkoordinasi dengan pihak bank terkait harta kekayaan dan melakukan penyitaan dokumen terkait.
Pada kasus ini, Indra Kenz dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Pasal yang disangkakan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim menetapkan tiga orang tersangka baru kasus penipuan via aplikasi Binomo sehingga total tersangka menjadi tujuh orang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu membeberkan tiga tersangka baru yakni Nathania Kesuma alias NK, adik dari Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Kemudian, Vanessa Khong alias VK, kekasih Indra Kesuma alias Indra Kenz. Dan Rudiyanto PEI alias RP, ayah dari Vanessa Khong.
"Penyidik telah menetapkan 7 orang tersangka," kata Whisnu dalam keterangan tertulis, Minggu (10/4/2022).
Â
Advertisement
Dikenakan Pasal Pencucian Uang
Whisnu membeberkan ketiga tersangka diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz. Selain itu, mereka diduga turut membantu menyamarkan uang hasil tindak pidana kejahatan.
"Ketiga tersangka membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan tersangka Indra Kenz," ujar dia.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim juga telah menahan empat orang tersangka yakni Indra Kesuma alias Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama.