Sukses

Polisi Buru Kelompok Konvoi Motor Beratribut Khilafah di Jakarta Timur

Sebuah video viral tersebar di media sosial yang menyuguhkan visualisasi tentang rombongan penunggang motor dengan membawa atribut seperti bendera khilafah, polisi mencari siapa orang yang terlibat dalam video tersebut.

Liputan6.com, Jakarta Sebuah video soal konvoi pengendara motor beratribut khilafah viral di media sosial. Menanggapi hal itu, Polda Metro Jaya mengaku akan turun tangan dan mengusut video yang diduga terjadi di Jakarta Timur itu.

"Jadi Polda Metro Jaya tentunya akan mendalami video tersebut karena kita sudah mendapat data itu terjadi di daerah Jakarta Timur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/5/2022).

Zulpan mengaku, saat ini memang belum ada info lebih dalam soal hal tersebut. Namun dia memastikan polisi akan mencari info dan data terkait tentang kovoi yang membawa atribut khilafah itu.

"Kami akan mencari data dulu terhadap pengendara yang nampak dalam video tersebut. Tentunya kami juga akan memanggil mereka. Kami juga akan menanyakan maksud tujuan," jelas Zulpan.

Diketahui, sebuah video viral tersebar di media sosial yang menyuguhkan visualisasi tentang rombongan penunggang motor dengan membawa atribut seperti bendera khilafah. Hal itu dicuitkan oleh akun Twitter bernama @Miduk17.

"Pak @mohmahfudmd @DivisiHumas_Polri mengapa konvoi ini dibiarkan? Bukankah negara ini sudah sepakat jika Khilafah adalah TERLARANG?," tulis akun @Miduk17.

 

2 dari 2 halaman

Bertentangaan Pancasila

Khilafah dikenal sebagai sebuah sistem kepemimpinan bagi kaum Muslim untuk menerapkan hukum-hukum Islam dalam tatanan kehidupannya. Khilafah sendiri sempat dibawa dan dipopulerkan di Indonesia oleh kelompol Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Terkait atribut yang dibawa, umumnya bendera hitam berlafaz arab warna putih yang bertulis kalimat Tauhid.

Namun pemahaman khilafah dianggap memiliki nafas yang tidak senada dengan Pancasila, akhirnya, pemerintah mengeluarkan Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang pada intinya mencabut badan hukum dan membubarkan secara resmi HTI sebagai ormas. 

Pembubaran HTI dilandasi atas ideologi yang mereka bawa, pendirian negara syariah, dinilai "tidak sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945". 

Organisasi radikal HTI dianggap mengancam eksistensi demokrasi yang telah dinikmati bangsa Indonesia sejak runtuhnya Orde Baru. Atas dasar itulah, pemerintah membubarkan HTI pada 19 Juli 2017.