Sukses

Viral Kabar WNA Dibuatkan e-KTP untuk Pemilu 2024, Ini Kata Kemendagri

Kemendagri buka suara soal kabar yang beredar di media sosial bahwa WNA mulai dibuatkan KTP elektronik untuk kepentingan Pemilu 2024.

Liputan6.com, Jakarta Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh membantah informasi yang beredar di media sosial bahwa WNA China di Indonesia mulai dibuatkan KTP elektronik untuk kepentingan Pemilu 2024. Zudan menegaskan, informasi tersebut mengutip ulang berita dua tahun lalu.

"Ada framing seperti di atas menggunakan berita lama tahun 2020," kata Zudan, Selasa (31/5/2022).

Zudan mengatakan pembuatan KTP elektronik bagi WNA sangat ketat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Juncto Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2013 bahwa setiap WNA yang memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) diberikan KTP elektronik. KITAP ini diterbitkan oleh Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM.

"Jadi syaratnya sangat ketat, harus memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap," ucapnya.

Zudan menyebut, merujuk pada database Kemendagri, jumlah WNA yang sudah mengurus KTP elektronik sebanyak 13.000 orang. Berbeda dengan informasi yang beredar, ada jutaan WNA yang sudah memiliki KTP elektronik.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

WNA Terbanyak Miliki E-KTP

Negara asal WNA yang sudah memiliki e-KTP terbanyak ialah Korea Selatan, Jepang, Australia, Belanda, Tiongkok, Amerika Serikat, Inggris, India, Jerman, dan Malaysia. Rinciannya, WNA Korea Selatan sebanyak 1.227, Jepang 1.057, dan Australia 1.006.

"Kemudian Belanda 961, Tiongkok 909, Amerika Serikat 890, Inggris 764, India 627, Jerman 611, dan Malaysia 581," jelasnya.