Sukses

KPK Tambah 28 Personel Penindakan dari Polri dan Internal

KPK berharap, penambahan personel ini lebih memaksimalkan upaya pemberantasan korupsi melalui strategi penindakan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah 28 personel di Kedeputian Penindakan. Sebanyak 28 personel di Kedeputian Penindakan ini berasal dari institusi Polri dan internal lembaga antirasuah.

"KPK menambah personel pada Kedeputian Penindakan sebanyak 28 orang yang bersumber dari Kepolisian RI dan pegawai internal KPK. Seluruhnya ditugaskan pada Direktorat Penyelidikan dan Penyidikan KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (31/5/2022).

Ali menyebut, ke 28 personel baru ini akan menjalani pelantikan pada hari ini. Sebelum dilantik, mereka telah menjalani pelatihan dan pendidikan pembentukan penyelidik dan penyidik selama satu bulan di Badan Diklat Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Penambahan personel ini diharapkan lebih memaksimalkan upaya pemberantasan korupsi melalui strategi penindakan KPK," kata Ali.

Sementara itu, beberapa waktu lalu 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) dipecat. Mereka tidak lulus tes menjadi aparatur sipil negara (ASN).

KPK melalui Plt Juru Bicara Ali Fikri kembali menegaskan tidak ada pelanggaran dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK.

"Kami perlu sampaikan kembali, bahwa pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN yang telah dilantik per 1 Juni tahun lalu, sudah melalui tahapan yang sesuai landasan hukum, mekanisme, serta pelibatan instansi yang memiliki kewenangan dan kompetensi," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Senin 4 April 2022.

Ali berharap, keputusan KPK yang tidak meluluskan sejumlah pegawainya dapat diterima semua pihak. Namun jika hal tersebut belum dapat diterima, KPK mempersilakan mereka menempuh jalur hukum melalui PTUN.

"KPK berharap seluruh pihak menghormati keputusan-keputusan tersebut, sekaligus menunggu proses pengujian yang sedang berlangsung di PTUN," urai Ali.

2 dari 4 halaman

Firli Bahuri Terbitkan Perkom, Eks Penyidik Yakin Akan Dipersulit Kembali ke KPK

Sementara itu, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo tak heran dengan terbitnya Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Kepegawaian KPK. Yudi yakin Pimpinan KPK akan melakukan segala hal agar dirinya dan mantan pegawai lainnya tak bisa kembali ke KPK.

"Saya bijak menyikapi polemik terkait Perkom ini. Karena memang perkom ini dibuat oleh pimpinan KPK yang secara sepihak telah memberhentikan saya sebagai penyidik KPK," ujar dia dalam keterangannya, Jumat (11/2/2022).

Yudi sudah yakin sejak awal dirinya diberhentikan lantaran tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) akan semakin dipersulit kembali ke lembaga antirasuah. Meski demikian, Yudi yakni Perkom ini bisa dicabut oleh pimpinan berikutnya.

"Tentu tidak akan mempermudah jalan saya untuk kembali ke KPK, lagipula pimpinan ini masa jabatannya tinggal tahun depan saja, sampai Desember 2023, pimpinan berikutnya bisa mencabut perkom ini dengan mudah," kata dia.

Yudi mengaku, untuk sementara ini dirinya dan mantan pegawai KPK lainnya tengah fokus bekerja menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Polri.

"Saya sendiri saat ini bersama kawan-kawan yang lain masih fokus kerja di Satgas Khusus Pencegahan Korupsi untuk mengawasi dan PEN, menaikkan indeks persepsi korupsi Indonesia, dan mencegah kebocoran dalam penerimaan negara, salam antikorupsi," kata Yudi

3 dari 4 halaman

Perkom

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan peraturan baru, yakni Perkom Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Kepegawaian KPK.

Dalam Perkom yang diterbitkan pada 27 Januari 2022 itu menjelaskan berbagai hal terkait kepegawaian mulai dari pengadaan pegawai, pengangkatan, hingga promosi dan mutasi.

Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa pegawai komisi terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam hal diperlukan bagi penguatan tugas dan fungsi organisasi, Komisi dapat meminta dan menerima penugasan dari PNS dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 6 ayat 4 disebutkan bahwa persyaratan pelamar Pegawai Komisi untuk formasi PNS adalah sebagai berikut:

a. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun;

b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih,

c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. 

Kemudian dalam Pasal 11 disebutkan, pada ayat 1, dalam upaya memenuhi kualifikasi persyaratan jabatan, PNS dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib mengikuti seleksi dengan syarat:

a. tidak sedang dalam proses pemeriksaan dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan/atau etik dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terakhir,

b. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Dengan adanya aturan ini membuat Novel Baswedan cs tidak bisa kembali menjadi pegawai KPK. Pasalnya, Novel Baswedan cs diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri. Novel cs diberhentikan lantaran tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

Perkom ini ditetapkan di Jakarta 27 Januari 2022 dan ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri. Aturan ini juga diundangkan di Jakarta 27 Januari 2022 dengan ditandatangani Direktur Jenderal Peraturan Perundangan-undangan Kementerian Hukum dan HAM Benny Rianto.

Perkom ini masuk dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 116.

4 dari 4 halaman

44 Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyambut hangat 44 mantan pegawai KPK, sebagai keluarga besar Polri. Diketahui, mereka saat ini sudah resmi berstatus ASN Polri setelah seremoni pelantikan dihelat Kamiss sore 9 Desember 2021 di Markas Besar Kepolisian Jakarta.

"Tentunya kami semua ucapkan selamat datang dan selamat bergabung bagi rekan-rekan untuk memperkuat jajaran organisasi Polri dalam rangka memperkuat komitmen kami, terkait pemberantasan tindak pidana korupsi," jelas Listyo dalam pidato pengangkatan mereka di Ruang Rupattama Mabes Polri, Jakarta, Kamis 9 Desember 2021.

Menurut Listyo, pemberantasan korupsi tidak hanya soal penegakan hukum, namun harus yang bersifat fundamental. Dia meyakini, kehadiran mantan pegawai KPK sudah tidak lagi diragukan rekam jejaknya.

"Rekan-rekan dengan rekam jejaknya yang saya tidak ragukan lagi, saya yakin rekan-rekan akan perkuat organisasi Polri dalam rangka melakukan pemberantasan korupsi," tegas Listyo.

Listyo mengamini, saat ini Indonesia memiliki tantangan untuk memperbaiki indeks persepsi korupsi. Diketahui, indeks persepsi korupsi Indonesia tengah turun 3 poin dari tahun sebelumnya.

"Jadi kami yakin dengan bergabungnya rekan-rekan, kami yakin bahwa indeks persepsi korupsi akan bisa kita perbaiki," pungkas Listyo.