Sukses

Usung Konsep Smart City, Kepala Otorita IKN: Semuanya Tersedia di Aplikasi

Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono menyebut, pembangunan IKN akan dimulai pada semester kedua tahun ini.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono akan membangun ibu kota negara baru di Penajam Paser Utara Kalimantan Timur dengan konsep smart city atau kota pintar. Dia ingin nantinya semua layanan yang dibutuhkan masyarakat tersedia di aplikasi.

Menurut dia, konsep smart city bertujuan untuk efisiensi dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga, masyarakat yang tinggal di Ibu Kota Nusantara lebih mudah bekerja, menjalankan kehidupan sehari-hari, hingga belajar.

"Dan untuk itu kita akan mempersiapakan sistemnya seperti apa sehingga nantinya yang disebut kota cerdas itu, misalnya kita semuanya tersedia di apps," jelas Bambang dilihat dalam Youtube Liputan6, Rabu (1/6/2022).

"Kita mudah mengakses layanan kesehatan, kemudian pelayanan sehari-hari kalau kita ingin memesan sesuatu atau dalam kita bermobilitas juga," sambung dia.

Dia menyampaikan, saat ini Otorita IKN sedang merapikan dan mempersiapkan perencanaan di lapangan. Bambang menyebut pembangunan IKN akan dimulai pada semester kedua tahun ini.

Untuk tahap awal, kata dia, akan dibangun jalan akses untuk logistik dan pembangunan lahan di IKN. Hal ini mengingat kontur IKN yang tak rata karena di kawasan pegunungan.

"Kita tahu tanah disana kan bergunung-gunung ya sehingga sejauh mungkin kita mengikuti pola kontur yang ada. Tetapi juga mungkin di beberapa bagian kita juga terus melakukan pekerjaan-pekerjaan tanah," ujar Bambang.

2 dari 5 halaman

Anggaran Pembangunan IKN

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan kebutuhan anggaran untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, mencapai Rp 466 triliun. Menurut dia, sekitar 20 persen kebutuhan anggaran itu akan diambil dari APBN.

"Hitungan sementara Rp 466 triliun, itu kurang lebih 19-20 persen berasal dari APBN," jelas Jokowi seperti dilihat dari tayangan Sekretariat Presiden, Selasa (15/3/2022).

Selain APBN, kata dia, anggaran pembangunan IKN juga akan beradal dari public private partnership (PPP) dan kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU). Kemudian, dari investasi sektor swasta, BUMN, hingga obligasi publik.

"Saya kira kita ingin otorita ini fleksibel dan lincah dan bisa mendapatkan skema-skema pendanaan dari berbagai akema yang ada," ujarnya.

Jokowi menekankan pemindahan IKN dilakukan untuk pemerataan ekonomi yang selama ini hanya berpusat di Pulau Jawa, khususnya Jakarta. Dia berharap pemindahan IKN dapat mengurangi beban yang ada di Pulau Jawa.

"Harus ada magnet yang lain sehingga dari 17 ribu pulau tidak menuju ke Jawa ke Jawa ke Jawa. Sehingga, beban Pulau Jawa, beban Jakarta tidak semakin berat. Jadi, dimulai dari sana, pemerataan dan keadilan," tuturnya.

Dia menuturkan bahwa pemindahan IKN merupakan pekerjaan besar dan membutuhkan waktu 15 sampai 20 tahun untuk menyesaikannya. Untuk itu, Jokowi mengajak semua pihak untuk bekerja sama dalam pemindahan IKN.

3 dari 5 halaman

Bambang Brodjonegoro Ditunjuk Jadi Ketua Tim Penasihat Transisi IKN

Mantan Menteri Riset dan Teknologi Bambang Brodjonegoro resmi ditunjuk menjadi Ketua Tim Penasihat Transisi Ibu Kota Negara (IKN). Hal ino tertuang dalam Keputusan Menteri Sekretariat Negara (Kepmensetneg) Nomor 105 tahun 2022 tentang Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara.

"Dalam rangka mendukung kelancaran danpercepatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, pengawalan dan peran aktif unsur-unsur kementerian/lembaga terkait perlu dilakukan melaluipembentukan Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara," demikian bunyi Keputusan Menteri Sekretaris Negara sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinannya, Kamis (5/5/2022).

Adapun Tim Penasihat Transisi IKN diketuai oleh Bambang Brodjonegoro dan beranggotakan empat orang. Salah satunya, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor dan Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong.

"Untuk mendukung Tim Transisi dalam memastikan kesesuaian pelaksanaan tugas Tim Transisi dengan arahkebijakan dan capaian yang dituju, dibentuk Tim Penasihat dengan tugas utama memberikan nasihat kepada TimTransisi baik diminta maupun tidak oleh Tim Transisi," jelas Pasal 7 ayat (1). 

Berikut susunan Tim Penasihat IKN, sebagaimana dikutip dari Kepmensetneg:

Ketua : Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro

Anggota :

a. Dr. Alue Dohong

b. Dr. Andrinof Chaniago

c. Dr. Isran Noor

d. Lydia Silvanna Djaman

Sementara itu, Tim Transisi IKN diketuai oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Bambang Susantono. Salah satu tugas tim transisi adalah mengonsolidasikan penyelenggaraan program/kegiatanyang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan Otorita Ibu Kota Nusantara dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.

"Ketua Tim Transisi dapat mengangkat personel dalam rangka pelaksanaan tugas Tim Transisi," bunyi Pasal 6.

Berikut susunan keanggotaan Tim Transisi IKN:

a. Ketua : Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara

b. Wakil Ketua : Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara

c. Sekretariat terdiri atas:

1) Sekretaris : Dr. Achmad Jaka Santos Adiwijaya

2) Tim Informasi :

a. Dr. Sidik Pramono (Koordinator) dan Komunikasi

b. Panji Himawan

3) Tim Ahli :

a. Dr. Ir. Wicaksono Sarosa, MCP. (Koordinator)

b. Prof. Dr. Masjaya

c. Sofian Sibarani

d. Irfan Ahadi Tachrir

e. Yose Rizal

4 dari 5 halaman

Bidang Koordinasi Perencanaan

d. Bidang Koordinasi Perencanaan:

Ketua : Ketua Satuan Tugas PerencanaanPembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Wakil Ketua I : Deputi Bidang Pengembangan Regional, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan TataRuang/Badan Pertanahan Nasional

e. Bidang Koordinasi Pengendalian Pembangunan:

Ketua: Ketua Satuan Tugas PelaksanaanPembangunan Infrastruktur IbuKota Nusantara, KementerianPekerjaan Umum dan PerumahanRakyat

Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

f. Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pertanahan:

Ketua : Direktur Jenderal Pengadaan Tanahdan Pengembangan Pertanahan,Kementerian Agraria dan TataRuang/Badan Pertanahan Nasional

Wakil Ketua : Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum danPerumahan Rakyat

g. Bidang Koordinasi Lingkungan Hidup, Kehutanan, danPerubahan Iklim:

Ketua : Sekretaris Jenderal KementerianLingkungan Hidup dan Kehutanan

Wakil Ketua : Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur

 

5 dari 5 halaman

Bidang Koordinasi Investasi

h. Bidang Koordinasi Investasi:

Ketua : Sekretaris Kementerian Investasi/Sekretaris Utama Badan KoordinasiPenanaman Modal

Wakil Ketua I : Deputi Bidang Ekonomi,Kementerian PerencanaanPembangunan Nasional/BadanPerencanaan Pembangunan Nasional

Wakil Ketua II : Deputi Bidang KoordinasiInfrastruktur dan Transportasi,Kementerian Koordinator BidangKemaritiman dan Investasi

Wakil Ketua III : Staf Ahli BidangKepatuhan Pajak Kementerian Keuangan

i. Bidang Koordinasi Transformasi Teknologi dan Inovasi:

Ketua : Prof. Mohammed Ali Berawi,M.Eng.Sc, Ph.D.

Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika,Kementerian Komunikasi dan Informatika

Wakil Ketua II : Direktur Jenderal AplikasiInformatika, Kementerian Komunikasidan Informatika

j. Bidang Koordinasi Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat:

Ketua : Dr. Diani Sadiawati, S.H., LL.M.

Wakil Ketua : Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara, Direktorat JenderalBina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri

k. Bidang Koordinasi Pendanaan:

Ketua : Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan

Wakil Ketua I : Staf Ahli Bidang Hukum danHubungan Kelembagaan, KementerianKeuangan

Wakil Ketua II : Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran, Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan