Sukses

Melihat Besaran Gaji 13 PNS, Pensiunan, hingga TNI-Polri

Gaji 13 pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN), pensiunan, hingga TNI Polri akan segera dicairkan pada Juli 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Gaji 13 pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN), pensiunan, hingga TNI Polri akan segera dicairkan pada Juli 2022.

Kepastian soal waktu pencairan gaji 13 2022 itu disampaikan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata.

"Belum ada perubahan kebijakan," ujar Isa kepada Liputan6.com, Selasa 31 Mei 2022.

Mengutip dari PP Nomor 16 Tahun 2022, penerima gaji ke-13 antara lain, para ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Adapun yang dimaksud ASN yakni PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.

Kemudian menurut Pasal 6, ayat 1 menyebutkan tunjangan Hari Raya dan gaji ke 13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50 persen tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Kemudian bila gaji 13 bagi PNS dan PPPK dari APBD terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Selain itu, tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Rincian Gaji 13

Berikut rincian gaji ke 13 PNS, TNI/Polri hingga pensiunan yang segera cair:

Mengutip PP nomor 16 tahun 2022, berikut rincian pemberian besaran gaji ke-13:

1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 24.134.000

- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 21.237.000

- Sekretaris atau sebutan lain Rp 18.340.000

- Anggota sebesar Rp 18.340.000

2. Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga nonstruktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat

- Eselon I/pejabat pimpinan tinggi utama/pejabat pimpinan tinggi madya Rp 19.939.000

- Eselon II pejabat pratama Rp 14.702.000

- Eselon III/pejabat adiministrator Rp 8.987.000

- Eselon IV/pejabat pengawas Rp 7.517.000

3. Pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang:

a. Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Pertama

- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 3.219.000

- Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun Rp 3.613.000

- Masa di atas 20 tahun Rp 4.079.000

 

 

3 dari 4 halaman

Besaran Gaji Lainnya

b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu sederajat

- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 3.842.000

- Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun Rp 4.329.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.984.000

c. Diploma Dua/Diploma Tiga/ sederajat

- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 4.138.000

- Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun Rp 4.657.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.397.000

d. Strata I /Diploma Empat/sederajat

- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 4.735.000

- Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun Rp 5.394.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.229.000

e. Strata 2 Strata 3 sederajat

- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 5.064.000

- Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun Rp 5.770.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.769.000

4 dari 4 halaman

Alasan Gaji 13 Cair

Beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan langsung, gaji ke-13 PNS akan mulai disalurkan berbarengan mulainya tahun ajaran baru di sektor pendidikan.

Artinya, pemberian gaji 13 PNS, akan dimulai pada Juli 2022 mendatang. Tepat saat mulainya tahun ajaran baru.

Adapun, aturan mengenai gaji ke-13 ini juga diatur bersamaan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN pusat maupun daerah.

"Untuk gaji ke-13 pengaturan pemberian THR di dalam Peraturan Pemerintah 16/2022 tersebut juga mengatur pemberian gaji ketiga belas," ujar Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers THR dan Gaji ke-13 Bagi Aparatur Negara belum lama ini.

Dia mengungkap alasannya mencairkan gaji ke-13 PNS pada Juli 2022. Ini berkaitan dengan belanja para tenaga aparatur negara untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anaknya yang bersekolah.

"Yang biasanya identik juga dengan kebuthan-kebutuhan belanja bagi putra-putri dari anak-anak ASN, TNI, Polri," katanya.

"Bantuan gaji ke-13 ini diharapkan bisa memenuhi kebutuhan biasanya berbelanja untuk kebutuhan pendidikan," tambah bendahara negara itu.