Sukses

KPK Sita Dolar Amerika dalam OTT Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti

Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bersama Haryati, tim penindakan KPK mengamankan uang dolar Amerika dan dokumen.

"Kami mengamankan sejumlah uang dokumen dan beberapa orang, sementara jumlah uang dalam (bentuk) USD," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis (2/6/2022).

Ghufron belum bersedia membeberkan total pihak yang diamankan tim penindakan bersama Haryadi Suyuti. Termasuk belum merinci total uang yang turut diamankan.

"Masih kami hitung," ujar Ghufron.

Tim Satgas KPK mengamankan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dalam gelaran operasi tangkap tangan (OTT).

"Salah satu yang diamankan adalah Wali Kota Yogyakarta 2017-2022," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (2/6/2022).

2 dari 3 halaman

Tangkap Tangan di Yogyakarta

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membenarkan pihaknya kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini tim penindakan menyasar kota Yogyakarta.

"Merespons berbagai pertanyaan dari rekan-rekan media. Kami sampaikan bahwa KPK sedang melakukan tangkap tangan," ujar Ketua KPK Firli Bahuri kepada Liputan6.com, Kamis (2/6/2022).

Diduga, tim penindakan mengamankan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Namun Firli tak menjawab lugas pernyataan terkait kebenaran Haryadi diamankan tim penindakan.

"Saat ini KPK sedang melakukan tangkap tangan di wilayah Yogyakarta," kata Firli.

 

3 dari 3 halaman

Menunggu Waktu 1x24 Jam

Firli menyebut tim penindakan masih berusaha menuntaskan operasi senyap ini.

"Pada saatnya nanti KPK akan menyampaikan ke publik dan rekan-rekan media. Mogon dukungan dari segenap anak bangsa untuk mewujudkan Indonesia bebas dari korupsi," kata dia.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status Haryadi dan mereka yang turut diamankan tim penindakan.