Sukses

Gitaris Kahitna Andri Bayuaji Akan Diasesmen, Polisi Gandeng BNNP DKI Jakarta

Polisi menggandeng Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta untuk mengusut kasus penyalahgunaan psikotropika yang menjerat Gitaris Kahitna, Andrie Bayuaji (48).

Liputan6.com, Jakarta Polisi menggandeng Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta untuk mengusut kasus penyalahgunaan psikotropika yang menjerat Gitaris Kahitna, Andrie Bayuaji (48).

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Andrie Bayuaji (48) atas kepemilikan obat valdimex diazepam tanpa resep dokter.

Polisi menemukan 45 butir Valdimex Diazepam di sebuah rumah kos kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menerangkan, penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakbar segera berkoordinasi dengan BNNP untuk mengetahui sejauh mana ketergantungan Andrie Bayuaji terhadap penggunaaan obat valdimex diazepam.

"Rencana tindak lanjut penyidik akan koordinasi Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta untuk asesmen sejuah mana penyalahgunaannya," kata dia saat konferensi pers, Jumat (3/6/2022).

Zulpan mengatakan, penyidik masih menunggu arahan dari BNNP. Sebab, hasil koordinasi sangat menentukkan nasib Andrie Bayuaji.

"Hasil assemen akan menjadi langkah berikutnya terkait penyelidikan," ujar dia.

2 dari 4 halaman

Ditangkap Kamis 2 Juni 2022

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menyita 45 butir Valdimex Diazepam milik gitaris Band Kahitna, Andrie Bayuaji (48).

Psikotropika golongan empat ditemukan di sebuah rumah kos kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

  "Penyidik menggeledah kos Andrie Bayuaji pada Kamis, 2 Juni 2022 sekira pukul 12.30 WIB. Hasil penggeledahan ditemukan 45 butir Valdimex Diazepam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers, Jumat (3/6/2022).

Zulpan mengatakan, penangkapan Andrie Bayuaji berawal dari informasi dari masyarakat terkait adanya penggunaan narkotika di rumah kos, kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

"Hasil pengembangan dari informasi masyarakat ditangkaplah tersangka atas nama Andrie Bayuaji yang merupakan salah satu personel grup band Kahitna," ujar dia.

Zulpan mengatakan, penyidik telah meminta Andrie Bayuaji menjalani tes urine. Hasil tes urine menunjukkan positif mengandung obat psikotropika golongan empat.

"Yang bersangkutan positif Benzodiapine," ujar dia.

3 dari 4 halaman

Alasan Pakai Narkotika

Gitaris Kahitna, Andrie Bayuaji (48) ditangkap atas penggunaan obat valdimex diazepam tanpa resep dokter. Polisi menemukan 45 butir Valdimex Diazepam di sebuah rumah kos kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, terkait penangkapan Andrie Bayuaji.

Kabid Humas Polda Metro Jaya menerangkan, Kombes Endra Zulpan mengatakan, penyidik telah memeriksa tersangka. Berdasarkan pengakuan, tersangka mengonsumsi obat validimex diazepam agar lebih mudah tidur.

"Alasan untuk beristirahat mempermudah tidur, terlepas aktivitas sebagai musisi," kata Zulpan, Jakarta, Jumat (3/5/2022).

Zulpan mengatakan, Andrie Bayuaji menjadi pengguna obat validimex diazepam sejak 2017 sampai 2018. Namun, Andrie Bayuaji membeli validimex diazepam pada 2020 sampai dengan tahun 2022 secara online.

 

4 dari 4 halaman

Jerat Pasal

"Semestinya obat didapat resep dokter tetapi yang bersangkutan mendapatkan tanpa resep dokter," ujar dia.

Zulpan menerangkan, penyidik mengantongi data pembelian obat validimex diazepam Andrie Bayuaji melalui online.

"Itu telah diakui tersangka. Pengakuan tersangka bahwa obat validimex diazepam sudah digunakan 2020-2022 sebanyak 12 kali," ujar dia.

Atas perbuatannya, Andrie Bayuaji dijerat Pasal 62 jo Pasal 37 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.