Sukses

Sepasang Kekasih di Tangerang Kerjasama Bunuh Mantan Gara-Gara Sering Diajak Berhubungan Badan

Pasangan kekasih di Tangerang kejasama habisi nyawa mantan. Gegara risih sering diajak berhubungan layak-suami istri.

Liputan6.com, Jakarta Pasangan kekasih di Tangerang kejasama habisi nyawa mantan. Gegara risih sering diajak berhubungan layak-suami istri.

Pasang kekasih itu FR (21) dan DF (18) ditangkap Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, mereka membunuh Bayu Samudera atau BS (21).

Jasadnya ditemukan penuh luka di Jalan Puri 11, Parung Jaya, Karang Tengah, Tangerang pada Rabu, 1 Juni 2022 sekira pukul 09.00 WIB.

"FR laki-laki usia 21 tahun, peran sebagai eksekutor dan juga pengatur strategi dari tindak pidana ini. Kemudian yang kedua DF, perempuan usia 18 tahun, peran adalah sebagai pembantu eksekutor," kata Zulpan saat konferensi pers, Jumat (3/6/2022).

Zulpan menerangkan, tersangka perempuan inisial DF merasa sakit hati atas ajakan berhubungan badan yang seringkali dilontarkan oleh korban.

Adapun, BS, korban merupakan mantan pacar dari DF.

"Kemudian bercerita kepada tersangka FR yang merupakan pacar dari tersangka DF," ujar dia.

Zulpan menerangkan, tersangka FR juga tersulut emosi ketika melihat pembicaraan antara kekasihnya dengan sang mantan di media sosial. Zulpan mengatakan, kedua tersangka mengatur skenario untuk menghabisi nyawa BS.

"Korban dipancing bertemu, kemudian pada saat korban menemui tersangka DF. Di mana tersangka FR sudah menunggu untuk membunuh korban," ujar dia.

2 dari 2 halaman

Kronologi Pembunuhan

Zulpan mengatakan, tersangka FR saat itu menyemprotkan cairan carbon cleaner ke arah muka korban. Tak cuma itu, FR juga menghajar korban dengan martil.

"Korban terjatuh dan tidak sadarkan diri. Kemudian korban didorong ke semak-semak," ujar dia.

Sementara itu Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain menambahkan, tersangka FR sempat kembali ke lokasi untuk memastikan keadaan korban.

"Jadi setelah pelaku melakukan tindakan pemukulan kemudian menyeret ke semak-semak dan membawa ponsel untuk pergi kemudian pelaku kembali lagi dengan membawa cutter ini untuk memastikan bahwa korban meninggal dunia makanya disayat di wajah dan leher," ujar dia.

Kanit 4 Subdit Resmob Direskrimum Polda Metro Jaya, AKP Tomi Haryono menambahkan, tindakan menyayat wajah korban sebagai upaya menghilangkan jejak kejahatan.

"Ada (tujuan untuk menghilangkan identitas wajah korban agar tak dikenali)," ujar dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Padal 340 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 339 KUHP.