Liputan6.com, Jakarta Pencabulan dilakukan seorang majikan ke karyawannya hingga hamil. Mirisnya, anak hasil hubungan di luar nikah itu dijual seharga Rp 10 juta. Kasus pencabulan terjadi di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, korban U (19) bekerja di warung kelontong milik pelaku S (52) sejak tiga tahun lalu. Sejak saat itu pula, korban sering diperlakukan tak senonoh oleh pelaku.
Baca Juga
"Pencabulan terjadi ketika korban sedang menjaga warung," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (3/6/2022).
Advertisement
Ardhie menerangkan, pelaku mengancam dan mengintimidasi korban agar tak menceritakan yang dialami ke orang lain. Adapun bentuk ancaman seperti akan memukul sampai menolak membayar gaji.
"Diancam jangan sampai cerita ke orang lain. Kalau sampai cerita akan dilakukan pemukulan. Korban takut akhirnya dia pasrah sehingga pelaku ini melakukan aksi tersebut. aksi ini sudah berlangsung 3 tahun dari korban umur 16 tahun," ujar dia.
Adhie menerangkan, kasus ini terbongkar usai korban bercerita kepada saudaranya. Ketika itu, korban usai melahirkan anak dari majikan.
"Korban ini tinggal sebatang kara atau yatim piatu yang mana dia akhirnya berani ngomong ke keluarganya. Kemudian om datang ke Polsek," ujar dia.
Â
Bayi Dijual Teman Pelaku
Berdasarkan hasil penyelidikan, anak korban dijual oleh teman pelaku seharga Rp 10 juta. Adapun, dalih pelaku uang itu digunakan untuk membayar uang persalinan sebesar Rp 3 juta dan uang pemulihan persalinan sebesar Rp 7 juta.
"Menurut keterangan pelaku bahwa temennya yang bernama I ini mengetahui karena si korban ini hamil. Dia kemudian menyampaikan ke A temannya bahwa si korban ini hamil terus dari A ini punya teman juga namanya E. Ini awalnya bilang mau adopsi tapi setelah itu si E menyerahkan lagi kepada pihak lain inisial L," ujar dia.
Unit Reskrim Polsek Cengkareng masih mendalami terkait jual-beli anak. Ada seseorang yang sedang diperiksa yakni L. Kepada penyidik, mengakui membeli anak tersebut.
"Ini masih kita mintai keterangan karena terakhir memang tidak mengakui perbuatannya menerima/membeli bayi tersebut," ujar dia.
Atas perbuatannya, tersanga S dijerat Pasal yang disangkakan yakni pasal 81 Ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pengganti UURI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.
Advertisement