Liputan6.com, Jakarta - Aturan ganjil genap kendaraan bermotor di Jakarta akan diperluas hingga 26 titik atau ruas jalan. Sebelumnya ada 13 ruas jalan yang telah diberlakukan sistem ganjil genap, mulai dari Jalan MH Thamrin hingga Jalan Gunung Sahari.
Adapun perluasan ganjil genap mencakup 13 titik atau ruas jalan. Mulai dari Jalan Pintu Besar Selatan, hingga Jalan Stasiun Senen, termasuk sisi barat dan timur Jalan Salemba Raya.
Advertisement
Baca Juga
Masa uji coba perluasan sistem ganjil genap di Ibu Kota dijadwalkan berlangsung mulai sejak Senin (6/6/2022). Selanjutnya, uji coba berlangsung hingga sepekan ke depan.
Perluasan sistem ganjil-genap ini diterapkan Direktorat Lalu Lintas atau Ditlantas Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya juga bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan.
Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo, selama penerapan masa uji coba, pelanggar ganjil genap di 13 ruas jalan yang baru tidak dikenakan sanksi tilang. Namun, penindakan tilang tetap diberlakukan di 13 ruas jalan yang lama. Setelah itu, penindakan tilang untuk 13 ruas jalan atau titik baru mulai berlaku pada Senin (13/6/2022).
Perluasan ganjil genap kendaraan bermotor bakal diterapkan di ruas jalan mana saja? Apa alasan perluasan ganjil genap di Jakarta? Kategori kendaraan apa saja yang masuk pengecualian ganjil genap di 26 ruas jalan? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Infografis Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 26 Ruas Jalan
Advertisement
Infografis Alasan Perluasan Sistem Ganjil Genap di Jakarta
Infografis 17 Kategori Kendaraan Pengecualian di Ganjil Genap Jakarta
Advertisement