Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap izin mendirikan bangunan (IMB) di Yogyakarta. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, mereka kini ditahan guna proses hukum lebih lanjut.
"Agar proses penyidikan dapat efektif, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka," kata Alex saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022).
Advertisement
Baca Juga
Alex melanjutkan, masing-masing dari empat tersangka ditahan di penjara yang berbeda. Terhadap Eks Wali Kota Yogyakarta HS alias Haryadi Suyuti ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
"Kemudian untuk NWH (Nur Widhi Hartana) selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Lalu untuk TBY (Triyanto Budi Yuwono) selaku Sekretaris Pribadi merangkap ajudan HS ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” jelas Alex.
Sementara satu tersangka dari pihak swasta bernama Oon Nusihono alias ON selaku Vice President Real Estate PT SA (Summarecon Agung) Tbk ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
"Para tersangka ditahan untuk masing-masing selama 20 hari pertama dimulai sejak tanggal 3 Juni 2022 sampai dengan 22 Juni 2022," Alex menutup.
KPK menjerat Oon Nusihono selaku tersangka pemberi suap dengan pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara tersangka penerima suap yakni eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Nur Widhi Hartana, dan Triyanto Budi Yuwono disangka dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin mendirikan bangunan (IMB) di Yogyakarta. Salah satunya mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, awalnya para tersangka itu ditangkap dalam operasi tangkap tangan atau OTT pada Kamis 2 Juni 2022 sekitar jam 12.00 WIB di wilayah Kota Yogyakarta dan Jakarta.
"KPK melanjutkan ke tahap penyelidikan dan kemudian menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," kata Alex saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022).
Menurut dia, tersangka pertama berinisial ON atau bernama lengkap Oon Nusihono berasal dari kalangan swasta dan berperan sebagai terduga pemberi suap.
“Tersangka berstatus sebagai pemberi, berinisial ON (Oon Nusihono), selaku Vice President Real Estate PT SA (Summarecon Agung) Tbk,” jelas Alex.
Sedangkan untuk pihak penerima, Alex mengungkap ada tiga nama yang berstatus sebagai pejabat publik. Salah satunya adalah eks Wali Kota Yogyakarta (2017-2022) Haryadi Suyuti.
"Sebagai pihak pemerima, HS (Haryadi Suyuti), Wali Kota Yogyakarta periode 2017 s/d 2022. NWH (Nurwidhihartana), Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, dan TBY (Triyanto Budi Yuwono), Sekretaris Pribadi merangkap ajudan HS," jelas Alex.
Advertisement
Suap IMB Apartemen di Yogyakarta
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menjelaskan konstruksi kasus dugaan suap Wali Kota Yogyakarta (2017-2022) Haryadi Suyuti (HS).
Menurut dia, kasus dimulai pada sekitar 2019. Saat itu, tersangka Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk melalui Dandan Jaya selaku Dirut PT JOP (Java Orient Property), mengajukan permohonan IMB (izin mendirikan bangunan). PT JOP adalah anak usaha dari PT SA Tbk.
"Mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta," kata Alex saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022).
Kemudian, kata Alex, proses permohonan izin berlanjut pada 2021 dan untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, ON dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan Haryadi Suyuti yang saat itu menjabat selaku Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022.
"Diduga ada kesepakatan antara ON dan HS, antara lain HS berkomitmen akan selalu 'mengawal' permohonan izin IMB dimaksud dengan memerintahkan Kadis PUPR untuk segera menerbitkan izin IMB dan dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama proses pengurusan izin berlangsung," beber Alex.
Dia mengungkap, dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR, ditemukan adanya beberapa syarat yang tidak terpenuh, yaitu terdapat ketidaksesuaian dasar aturan bangunan khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.
Suap dalam Goodiebag
Alex memastikan, HS mengetahui terjadi kendala di lapangan. Dia pun menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodasi permohonan ON dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga IMB dapat diterbitkan.
“Selama proses penerbitan izin IMB ini, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar sejumlah Rp50 juta dari ON untuk HS melalui NWH (Nurwidhihartana), Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP
Pemkot Yogyakarta, dan TBY (Triyanto Budi Yuwono), Sekretaris Pribadi merangkap ajudan HS,” bongkar Alex.
Atas skema tersebut, akhirnya pada 2022, IMB pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP bisa terbit dan pada 2 Juni 2022. ON pun datang ke Yogyakarta untuk menemui HS di rumah dinas jabatan wali kota dan menyerahkan uang sejumlah sekitar USD 27.258.
“Uang itu dikemas dalam tas goodiebag melalui TBY sebagai orang kepercayaan HS dan sebagian uang tersebut juga diperuntukkan bagi NWH,” tutur Alex.
“Selain penerimaan tersebut, HS juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa penerbitan izin IMB lainnya dan hal ini akan dilakukan pendalaman oleh Tim Penyidik,” Alex memungkasi.
Advertisement