Sukses

Ketum Bravo 5 Minta Polisi Hukum Penganiaya Justin Frederick Anak Anggota DPR

Diketahui pelaku pemukulan Justin Frederick yang terekam dalam video yang viral adalah anak dari Ali Fanser yakni Faisal Marasabessy (FM). Dia pun kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum (Ketum) Bravo 5, Fachrul Razi membeberkan identitas salah satu sosok yang terlibat dalam penganiayaan Justin Frederick, anak dari anggota DPR RI Indah Kurniawati di Tol Dalam Kota pada Sabtu, 4 Juni 2022 lalu. Pria berinisial AF yang dimaksud pihak kepolisian adalah Ketua Pemuda Bravo 5, Ali Fanser Marabessy.

"Saudara Ali Fanser adalah Ketua Pemuda Bravo 5. Duduk persoalannya kami tunggu berita pemeriksaannya dari Polda Metro Jaya," tutur Fachrul kepada wartawan, Minggu (5/6/2022).

Mantan Menteri Agama (Menag) itu menegaskan, aksi penganiayaan dalam bentuk apapun tidaklah dibenarkan. Dia pun meminta polisi mengambil tindakan hukuman secara tegas.

"Apapun alasannya, memukul orang atau main hakim sendiri tidak boleh ditoleransi, harus dihukum sesuai aturan perundangan yang berlaku," kata Fachrul.

Sementara itu, diketahui pelaku pemukulan Justin Frederick yang terekam dalam video yang viral adalah anak dari Ali Fanser yakni Faisal Marasabessy (FM). Dia pun kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Sebelumnya, polisi menetapkan satu orang pengendara mobil plat RFH sebagai tersangka kasus pemukulan Justin Frederick di Tol Dalam Kota Jakarta. Peristiwa itu diketahui terjadi pada Sabtu, 4 Juni 2022.

"Sudah diamankan dua orang, kemudian satu orang sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," tutur Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengky Haryadi kepada wartawan, Minggu (5/6/2022).

Menurut Hengky, pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka berinsial FM. Sementara, yang masih diamankan dan dimintai keterangan berinisial AF.

"AF dan FM (inisial pelakunya)," kata Hengky.

Polisi membeberkan insiden pemukulan yang terjadi di Tol Dalam Kota Jakarta. Korban, Justin Frederick, telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya kemarin, Sabtu 4 Juni 2022.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menerangkan, pemukulan dipicu masalah serempetan. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 12.40 WIB di Tol Dalam Kota Jakarta.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kronologi

Kejadian bermula saat korban melintas dari arah Jakarta Timur. Zulpan menyebut, kendaraan dengan pelat nomor B 1146 RFH serobot laju kendaraan pelapor dari arah kiri.

"Si (pengemudi) RF ini kan mengambil dari sebelah kiri dan mengakibatkan mobil pelapor terserempet mobil terlapor," kata dia kepada wartawan, Sabtu 4 Juni 2022. 

Zulpan mengatakan pengemudi pelat RFH mendatangi kendaraan pelapor. Kala itu, pelapor turut keluar dari dalam mobil. Sehingga, terjadi pemukulan.

"Saat turun si anak ini terus yang (pengemudi pelat) RF ini turun kemudian terjadi pemukulan seperti itu," ucap dia.

Atas kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian wajah. "Luka di wajah bawah mata kanan, leher, di sekitar ketiak kanan, jari tangan, hidung, mulut, dan sekitar punggung," terang dia.

Video pemukulan tersebar di media sosial. Salah satunya diunggah @merekamjakarta. 

Video berdurasi 36 detik memperlihatkan, korban dipukuli oleh pria berjas merah anggur pada bagian kepala. Bahkan, pria berjas mendorong-dorong dan menarik-narik korban hingga jatuh tak berdaya.

Sementara itu, korban sempat beradu mulut dengan pria mengenakan batik kala pria berjas menyudahi memukul korban.

Terkait hal ini, korban telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan terdaftar dengan nomor LP / B / 2720 / VI / 2022 / SPKT / POLDA METRO JAYA tertanggal 4 Juni 2022. Saat ini kasus dugaan pemukulan masih dalam tahap penyelidikan.

"Kasusnya sedang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya," jelas Zulpan. 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.