Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia atau MAKI, Boyamin Saiman, berharap Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mardani H. Maming, tidak mengintervensi sidang kasus dugaan suap izin usaha pertambangan.
Dalam perkara tersebut, rencananya terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin, 6 Juni 2022 besok.
Baca Juga
"Agar Mardani H Maming tidak mengintervensi pengadilan dalam rangka penegakan hukum," ujar Boyamin saat dikonfirmasi, Minggu (5/6/2022).
Advertisement
Diduga, Bendum PBNU Mardani menggalang dukungan dengan memfasilitasi sejumlah Lembaga Swadya Masyarakat (LSM) untuk menggelar aksi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Hal tersebut diketahui dari beredarnya flyer atau selebaran yang berisi dukungan kepada Mardani jelang sidang. Flyer tersebut berisi tulisan Stop Kriminalisasi Tokoh Banua dan Bersama Mardani H Maming Bersinergi Membangun Ekonomi Daerah.
Dalam flyer dukungan tersebut terdapat tulisan Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI). Boyamin menyayangkan adanya flyer tersebut. Apalagi jika benar dukungan difasilitasi langsung oleh Mardani. "Tidak ada kriminalisasi atau lain sebagainya yang dinarasikan, justru pihak-pihak pendukungnya Maming," ujar Boyamin.
Nama Mardani H. Maming mencuat dalam kasus suap izin tambang ini usai seorang saksi dalam sidang terkait bernama Christian Soetio, yang merupakan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio, menyebut bahwa dana Rp 89 miliar mengalir ke kantong Mardani.
Saat itu, Christian Dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo. Dalam sidang tersebut, Christian meyakini dirinya tahu tentang adanya aliran dana kepada Mardani melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).
Christian juga menyebut, Mardani adalah pemilik saham PT PAR dan PT TSP. Menurut Christian, PT PAR dan TSP bekerja sama dengan PT PCN dalam mengelola pelabuhan batu bara dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU).
Â
Mardani Hadiri Sidang
Christian mengaku mengetahui tentang aliran dana itu, karena pernah membaca pesan WhatsApp (WA) dari kakaknya Almarhum Henry Soetio yang ditujukan kepada Resi, seorang pegawai bagian keuangan PT PCN.
Mardani sendiri dalam kasus ini sudah dihadirkan di muka sidang sebagai saksi. Mardani hadir selaku eks Bupati Tanah Bumbu, dimana kasus ini terjadi saat dirinya menjabat sebagai kepala daerah di kabupaten tersebut pada tahun 2011.
Dalam kesaksiannya, Mardani membenarkan telah meneken Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk proyek terkait dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu yang bernomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.
Mardani sudah membantah jika dirinya terlibat praktek dugaan suap penerbitan SK terkait. Sebab, sebelum meneken SK itu, sudah ada rekomendasi yang menjadi dasar penerbitan SK.
"Saya tidak akan memberikan tanda tangan seandainya tahu izin itu bertentangan dengan hukum," papar Mardani dalam keterangannya, Senin 25 April 2022.
Mardani menjelaskan, sebelum menandatangani SK tersebut, sudah ada paraf dari kepala dinas terkait, dalam hal ini Dwijono Putrohadi Sutopo, yang sekarang duduk di kursi terdakwa. Sehingga saat itu Mardani meyakini membubuhkan tanda tangannya terhadap SK tersebut.
"Yang saya cek adalah paraf kepala dinas. Kalau sesuai aturan, maka saya tandatangani," kata Mardani.
"Setelah diparaf oleh kabag Hukum, kemudian asisten atau sekda maka saya menyatakan bahwa proses ini sudah berjalan sesuai dengan aturan dan makanya saya memberikan tanda tangan. Kalau tidak sesuai dengan aturan, harusnya proses itu tidak sampai ke meja saya," ucapnya.
Advertisement