Liputan6.com, Jakarta - Fakta baru terungkap dari hasil penyelidikan kasus pemukulan terhadap anak anggota DPR dari Fraksi PDIP Indah Kurnia, Justin Frederick di Tol Dalam Kota Jakarta.
Tersangka pemukulan, yakni Faisal Marasabessy ternyata menggunakan pelat nomor mobil yang tidak sesuai dengan kendaraan yang ditumpanginya. Ketika itu, pelaku mengendarai mobil Nissan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya memeriksa kendaraan Nissan dengan pelat nomor B 1146 RFH yang ditumpangi Faisal Marasabessy, sebagaimana terekam dalam video yang viral.
Advertisement
Baca Juga
"Kita dalami terkait kendaraan Nissan B 1146 RFH ke Ditlantas, di mana kita dapat data bahwa nopol tersebut bukan kendaraan Nissan, karena berdasarkan data nopol tersebut digunakan kendaraan sedan," kata Zulpan kepada wartawan, Senin (6/6/2022).
Zulpan mengatakan, mobil Nisaan yang dikemudikan pelaku kini disita polisi sebagai barang bukti. Polisi menyebut, pemilik kendaraan sampai saat ini belum bisa menunjukkan surat-surat kendaraan.
"Kelengkapan kendaraan Nissan warna abu ini sampai saat ini belum ada dokumen yang bisa ditunjukkan ke penyidik, kita masih menunggu," ujar dia.
"Nanti kita dalami lagi apakah kendaraan ada bukti kepemilikan yang sah," imbuh Zulpan.
Zulpan mengakui, pelat nomor kendaraan seri RFH memang bisa digunakan oleh pejabat negara maupun warga sipil yang memiliki kedudukan dan pejabat eselon tertentu. Namun ada mekanisme kepemilikan yang diatur undang-undang.
Zulpan juga menyebut, motif pelaku pemukulan memasang pelat nomor seri RFH pada kendaraan juga tengah diselidiki. "Motif pakai pelat RFH itu masih didalami," ujar dia.
Tersangka Terancam 9 Tahun Bui
Polisi telah menetapkan Faisal Marasabessy (22), anak dari Ketua Pemuda Bravo 5 Ali Fanser Marasabessy sebagai tersangka atas kasus pemukulan terhadap anak anggota DPR Fraksi PDIP Indah Kurnia, Justin Frederick.
Insiden pemukulan ini terjadi di ruas Tol Dalam Kota Jakarta pada Sabtu 4 Juni 2022 lalu. Video rekaman peristiwa ini juga sempat viral di media sosial.
"Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas nama Faisal Marasabessy," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Senin (6/6/2022).
Dalam kasus ini, Faisal Marasabessy memukul korban menggunakan tangan kanan hingga mengakibatkan korban mengalami luka di bagian wajah.
"Korban bengkak di kedua bola mata hingga mengakibatkan kemerahan di bawah kelopak mata, pendarahan hidung, luka bengkak bibir atas, memar ketiak kanan punggung, dan luka di jari manis kanan," ujar dia.
Atas perbuatannya, Faisal Marasabessy dipersangkakan melanggar Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP. "Ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun penjara," ucap Zulpan menandaskan.
Â
Advertisement
Motif Pemukulan
Endra Zulpan mengungkapkan motif pelaku memukulan Justin Frederick di Tol Dalam Kota Jakarta dilatarbelakangi rasa emosi.
Diketahui, pelaku pemukulan Faisal Marasabessy, anak dari Ali Fanser Marasabessy saat ini telah menyandang status sebagai tersangka. Â
"Motif yang melatarbelakangi kejadian ini pelaku emosi karena serempetan dengan mobil korban," kata dia kepada wartawan, Senin (6/6/2022).
Zulpan menerangkan, saat itu korban mengendarai mobil Mercedes Benz masuk melalui Gerbang Tol Pancoran arah Cawang pada Sabtu 4 Juni 2022 sekira 12.00 WIB. Dia hendak menuju Sunter, Jakarta untuk menghadiri ulang tahun nenek pacar.
Zulpan menerangkan, kendaraan korban melaju di lajur kiri. Sementara, itu kendaraan Nissan menggunakan plat nomor 1146 RFH yang dikemudikan pelaku melintas di bahu jalan.
"Mobil tersebut mencoba pindah lajur dengan cara yang cukup memotong dan arogan menurut pemeriksaan, akibatnya mobil korban terserempet oleh tersangka," kata dia.
Zulpan menerangkan, pengemudi mobil Nissan mencoba memepet dan menghentikan laju kendaraan di depan mobil korban.
"Terjadi cekcok di mana awalnya korban turun dari kendaraan dan menunjukan bagian mobil yang terserempet," ujar dia.
Ketum Bravo 5 Minta Kasus Diproses Hukum
Ketua Umum (Ketum) Bravo 5, Fachrul Razi membeberkan identitas salah satu sosok yang terlibat dalam penganiayaan Justin Frederick, anak dari anggota DPR RI Indah Kurniawati di Tol Dalam Kota pada Sabtu, 4 Juni 2022 lalu.
Pria berinisial AF yang dimaksud pihak kepolisian adalah Ketua Pemuda Bravo 5, Ali Fanser Marabessy.
"Saudara Ali Fanser adalah Ketua Pemuda Bravo 5. Duduk persoalannya kami tunggu berita pemeriksaannya dari Polda Metro Jaya," tutur Fachrul kepada wartawan, Minggu (5/6/2022).
Mantan Menteri Agama (Menag) itu menegaskan, aksi penganiayaan dalam bentuk apapun tidaklah dibenarkan. Dia pun meminta polisi mengambil tindakan hukuman secara tegas.
"Apapun alasannya, memukul orang atau main hakim sendiri tidak boleh ditoleransi, harus dihukum sesuai aturan perundangan yang berlaku," kata Fachrul.
Sementara itu, diketahui pelaku pemukulan Justin Frederick yang terekam dalam video yang viral adalah anak dari Ali Fanser yakni Faisal Marasabessy (FM). Dia pun kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.Â
Advertisement