Â
Liputan6.com, Bekasi - Agen travel haji dan umroh yang berlokasi di Grand Galaxy City, Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, dituding melakukan penipuan oleh calon jemaah haji lantaran tak kunjung diberangkatkan.
Dugaan penipuan juga dipicu status travel yang kabarnya sudah diblacklist oleh Kementerian Agama sejak 2020. Para calon jemaah haji lantas membatalkan diri berangkat ke Tanah Suci, dan meminta uang DP dikembalikan.
Advertisement
"Saya meminta Permata Tourism agar mengembalikan uang saya secara penuh," kata Sunawangsih, salah satu calon jemaah haji di Bekasi, Senin (6/6/2022).
Sunawangsih yang mendaftar haji bersama sang suami berinisial S, mengaku telah membayarkan uang muka sebesar Rp 141 juta, dari biaya keseluruhan Rp 200 juta.
Baca Juga
Namun menjelang jadwal keberangkatan, calon jemaah haji tak juga diberangkatkan. Hal ini terus berlanjut sampai dengan 2022, sehingga Sunawangsih dan suami memutuskan untuk membatalkan berangkat haji.
"Setiap ditanya jawabannya selalu berbelit-belit dan alasannya berubah-ubah. Bahkan bilang calon jemaah sudah didaftarkan ke pihak Arab Saudi. Tapi setiap ditanyakan berkas-berkas pendukung, si pemilik tour tidak bisa menunjukkan," ungkapnya.
Sunawangsih juga menyebutkan travel tempatnya mendaftar haji, sudah terkena sanksi pencabutan oleh Menteri Agama dengan Nomor 445 Tahun 2020 tanggal 26 Mei 2020 dengan nomor SK 981 tahun 2017.
Meski begitu, Sunawangsih mengaku pihak travel masih terus melanjutkan operasional, untuk mengganti uang calon jemaah haji yang batal berangkat.
"Saya mendesak agar pihak travel tour Permata untuk mengembalikan uangnya secara utuh. Dan jika tidak ada itikad baik, kami akan ambil jalur hukum," tegasnya.
Terpisah, kuasa hukum PT Permata Tourism, Achmad Yani Yusuf, membantah tudingan kliennya melakukan penipuan. Menurutnya, pihak travel bersedia melakukan pengembalian uang DP calon jemaah haji yang batal berangkat, meski secara berkala.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tanggapan Travel
Sejauh ini, lanjut Achmad, pihak Permata Tourism sudah mengembalikan uang DP sebesar Rp 80 juta untuk melunasi uang muka Sunawangsih, dan suaminya sebesar 20 persen lebih.
"Bahwa DP haji atas nama Ibu Sunawangsih sudah dibayar lunas oleh PT Permata sejumlah Rp 63 juta. Dan DP haji atas nama S sudah dibayar sejumlah Rp 17 juta, tersisa Rp 46 juta lagi," kata Achmad saat dikonfirmasi, Senin (6/6/2022).
Achmad juga menampik pernyataan terkait pihak travel yang selalu menunda keberangkatan Suna dan suami.
"Pada prinsipnya PT Permata tidak pernah menunda jadwal keberangkatan Ibu Sunawangsih dan Bapak S. Oleh karena keduanya baru membayar uang muka, dan belum lunas, maka belum bisa diberangkatkan," tandasnya.
Advertisement