Sukses

KPK Geledah Kantor Wali Kota Yogyakarta

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Wali Kota Yogyakarta, hari ini, Selasa (7/6/2022).

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Wali Kota Yogyakarta, hari ini, Selasa (7/6/2022). Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta.

"Hari ini tim penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa tempat yang berada di Wilayah Kota Yogyakarta. Di antaranya benar ruang kerja Wali Kota Yogyakarta," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (7/6/2022).

Ali belum bisa menjelaskan lebih rinci. Pasalnya penggeledahan masih berlangsung.

"Saat ini, proses penggeledahan masih berlangsung dan perkembangan dari kegiatan ini akan kami informasikan kembali," kata Ali.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah uang usai menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur. Penggeledahan dilakukan penyidik pada Senin, 6 Juni 2022.

Penggeledahan berkaitan dengan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta yang menjerat Wali Kota (Walkot) Yogyakarta Haryadi Suyuti.

"Tim penyidik selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Jakarta Timur yaitu kantor PT SA Tbk (Summarecon Agung). Di lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya dokumen hingga sejumlah uang yang saat ini masih dilakukan penghitungan yang diduga kuat berkaitan dengan perkara," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (7/6/2022).

Ali mengatakan, barang bukti tersebut akan dianalisis mendalam oleh tim penyidik. Tim penyidik tengah menunggu keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk kemudian disita.

"Bukti-bukti tersebut, akan dianalisa kembali dan disita untuk melengkapi berkas perkara dari para tersangka," kata Ali.

 

2 dari 3 halaman

4 Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin mendirikan bangunan (IMB) di Yogyakarta. Salah satunya mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, awalnya para tersangka itu ditangkap dalam operasi tangkap tangan atau OTT pada Kamis 2 Juni 2022 sekitar jam 12.00 WIB di wilayah Kota Yogyakarta dan Jakarta.

"KPK melanjutkan ke tahap penyelidikan dan kemudian menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," kata Alex saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022).

Menurut dia, tersangka pertama berinisial ON atau bernama lengkap Oon Nusihono berasal dari kalangan swasta dan berperan sebagai terduga pemberi suap.

“Tersangka berstatus sebagai pemberi, berinisial ON (Oon Nusihono), selaku Vice President Real Estate PT SA (Summarecon Agung) Tbk,” jelas Alex.

 

3 dari 3 halaman

Pasal Sangkaan

Sedangkan untuk pihak penerima, Alex mengungkap ada tiga nama yang berstatus sebagai pejabat publik. Salah satunya adalah eks Wali Kota Yogyakarta (2017-2022) Haryadi Suyuti.

"Sebagai pihak pemerima, HS (Haryadi Suyuti), Wali Kota Yogyakarta periode 2017 s/d 2022. NWH (Nurwidhihartana), Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, dan TBY (Triyanto Budi Yuwono), Sekretaris Pribadi merangkap ajudan HS," jelas Alex.

Atas perbuat mereka, lanjut Alex, KPK menyangkakan dengan dua sangkaan berbeda. Pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Sebagai Penerima, pasal disangkakan adalah Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," Alex menandasi.