Sukses

Suap Eks Wali Kota Yogyakarta, KPK Temukan Uang di Kantor Summarecon Agung

KPK telah menetapkan empat orang tersangka kasus suap pengurusan IMB apartemen, salah satunya mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah uang usai menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur. Penggeledahan dilakukan penyidik pada Senin, 6 Juni 2022.

Penggeledahan berkaitan dengan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta yang menjerat Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

"Tim penyidik selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Jakarta Timur yaitu kantor PT SA Tbk (Summarecon Agung). Di lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya dokumen hingga sejumlah uang yang saat ini masih dilakukan penghitungan yang diduga kuat berkaitan dengan perkara," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (7/6/2022).

Ali mengatakan, barang bukti tersebut akan dianalisis mendalam oleh tim penyidik KPK. Tim penyidik saat ini tengah menunggu keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk kemudian disita.

"Bukti-bukti tersebut, akan dianalisa kembali dan disita untuk melengkapi berkas perkara dari para tersangka," kata Ali.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin mendirikan bangunan (IMB) di Yogyakarta. Salah satunya mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, awalnya para tersangka itu ditangkap dalam operasi tangkap tangan atau OTT pada Kamis 2 Juni 2022 sekitar jam 12.00 WIB di wilayah Kota Yogyakarta dan Jakarta.

"KPK melanjutkan ke tahap penyelidikan dan kemudian menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," kata Alex saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022).

 

2 dari 4 halaman

KPK Jerat 4 Tersangka

Menurut dia, tersangka pertama berinisial ON atau bernama lengkap Oon Nusihono berasal dari kalangan swasta dan berperan sebagai terduga pemberi suap.

“Tersangka berstatus sebagai pemberi, berinisial ON (Oon Nusihono), selaku Vice President Real Estate PT SA (Summarecon Agung) Tbk,” jelas Alex.

Sedangkan untuk pihak penerima, Alex mengungkap ada tiga nama yang berstatus sebagai pejabat publik. Salah satunya adalah eks Wali Kota Yogyakarta (2017-2022) Haryadi Suyuti.

"Sebagai pihak pemerima, HS (Haryadi Suyuti), Wali Kota Yogyakarta periode 2017 s/d 2022. NWH (Nurwidhihartana), Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, dan TBY (Triyanto Budi Yuwono), Sekretaris Pribadi merangkap ajudan HS," jelas Alex.

Atas perbuat mereka, lanjut Alex, KPK menyangkakan dengan dua sangkaan berbeda. Pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Sebagai Penerima, pasal disangkakan adalah Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," Alex menandasi.

3 dari 4 halaman

4 Tersangka Ditahan KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, para tersangka kasus dugaan suap pengurusan IMB apartemen ini ditahan guna proses hukum lebih lanjut.

"Agar proses penyidikan dapat efektif, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka," kata Alex saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022).

Alex melanjutkan, masing-masing dari empat tersangka ditahan di penjara yang berbeda. Terhadap Eks Wali Kota Yogyakarta HS alias Haryadi Suyuti ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

"Kemudian untuk NWH (Nur Widhi Hartana) selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Lalu untuk TBY (Triyanto Budi Yuwono) selaku Sekretaris Pribadi merangkap ajudan HS ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” jelas Alex.

Sementara satu tersangka dari pihak swasta bernama Oon Nusihono alias ON selaku Vice President Real Estate PT SA (Summarecon Agung) Tbk ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

"Para tersangka ditahan untuk masing-masing selama 20 hari pertama dimulai sejak tanggal 3 Juni 2022 sampai dengan 22 Juni 2022," Alex menutup.

4 dari 4 halaman

Suap Pengurusan IMB Apartemen

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menjelaskan konstruksi kasus dugaan suap Wali Kota Yogyakarta (2017-2022) Haryadi Suyuti (HS).

Menurut dia, kasus dimulai pada sekitar 2019. Saat itu, tersangka Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk melalui Dandan Jaya selaku Dirut PT JOP (Java Orient Property), mengajukan permohonan IMB (izin mendirikan bangunan). PT JOP adalah anak usaha dari PT SA Tbk.

"Mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta," kata Alex saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022).

Kemudian, kata Alex, proses permohonan izin berlanjut pada 2021 dan untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, ON dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan Haryadi Suyuti yang saat itu menjabat selaku Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022.

"Diduga ada kesepakatan antara ON dan HS, antara lain HS berkomitmen akan selalu 'mengawal' permohonan izin IMB dimaksud dengan memerintahkan Kadis PUPR untuk segera menerbitkan izin IMB dan dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama proses pengurusan izin berlangsung," beber Alex.

Dia mengungkap, dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR, ditemukan adanya beberapa syarat yang tidak terpenuh, yaitu terdapat ketidaksesuaian dasar aturan bangunan khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.