Liputan6.com, Jakarta - PT Summarecon Agung Tbk menyatakan siap kooperatif terhadap proses hukum yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kantor Summarecon Agung baru saja digeledah tim penyidik KPK terkait kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta yang menjerat mantan Wali Kota (Walkot) Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Advertisement
Baca Juga
"Perusahaan berkomitmen menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di KPK, dan siap bekerjasama dengan seluruh pihak terkait agar proses hukum dapat segera terselesaikan dengan baik," ujar General Manager Corporate Communications PT Summarecon Agung Cut Meutia dalam keterangannya, Selasa (7/6/2022).
Sebelumnya, KPK menemukan sejumlah uang usai menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur. Penggeledahan dilakukan penyidik pada Senin, 6 Juni 2022.
"Tim penyidik selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Jakarta Timur yaitu kantor PT SA Tbk (Summarecon Agung). Di lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya dokumen hingga sejumlah uang yang saat ini masih dilakukan penghitungan yang diduga kuat berkaitan dengan perkara," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (7/6/2022).
Ali mengatakan, barang bukti tersebut akan dianalisis mendalam oleh tim penyidik. Tim penyidik tengah menunggu keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk kemudian disita.
"Bukti-bukti tersebut, akan dianalisa kembali dan disita untuk melengkapi berkas perkara dari para tersangka," kata Ali Fikri.
KPK Tetapkan 4 Tersangka Suap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin mendirikan bangunan (IMB) di Yogyakarta. Salah satunya mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, awalnya para tersangka itu ditangkap dalam operasi tangkap tangan atau OTT pada Kamis 2 Juni 2022 sekitar jam 12.00 WIB di wilayah Kota Yogyakarta dan Jakarta.
"KPK melanjutkan ke tahap penyelidikan dan kemudian menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," kata Alex saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022).
Menurut dia, tersangka pertama berinisial ON atau bernama lengkap Oon Nusihono berasal dari kalangan swasta dan berperan sebagai terduga pemberi suap.
“Tersangka berstatus sebagai pemberi, berinisial ON (Oon Nusihono), selaku Vice President Real Estate PT SA (Summarecon Agung) Tbk,” jelas Alex.
Sedangkan untuk pihak penerima, Alex mengungkap ada tiga nama yang berstatus sebagai pejabat publik. Salah satunya adalah eks Wali Kota Yogyakarta (2017-2022) Haryadi Suyuti.
"Sebagai pihak pemerima, HS (Haryadi Suyuti), Wali Kota Yogyakarta periode 2017 s/d 2022. NWH (Nurwidhihartana), Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, dan TBY (Triyanto Budi Yuwono), Sekretaris Pribadi merangkap ajudan HS," jelas Alex.
Advertisement
Suap Terkait Penerbitan IMB Proyek Apartemen di Malioboro
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menjelaskan konstruksi kasus dugaan suap Wali Kota Yogyakarta (2017-2022) Haryadi Suyuti (HS).
Menurut dia, kasus dimulai pada sekitar 2019. Saat itu, tersangka Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk melalui Dandan Jaya selaku Dirut PT JOP (Java Orient Property), mengajukan permohonan IMB (izin mendirikan bangunan). PT JOP adalah anak usaha dari PT SA Tbk.
"Mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta," kata Alex saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022).
Kemudian, kata Alex, proses permohonan izin berlanjut pada 2021 dan untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, ON dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan Haryadi Suyuti yang saat itu menjabat selaku Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022.
"Diduga ada kesepakatan antara ON dan HS, antara lain HS berkomitmen akan selalu 'mengawal' permohonan izin IMB dimaksud dengan memerintahkan Kadis PUPR untuk segera menerbitkan izin IMB dan dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama proses pengurusan izin berlangsung," beber Alex.
Dia mengungkap, dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR, ditemukan adanya beberapa syarat yang tidak terpenuh, yaitu terdapat ketidaksesuaian dasar aturan bangunan khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.
KPK Akan Panggil Direksi Summarecon Agung
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan bakal memanggil dan memeriksa jajaran direksi di PT Summarecon Agung Tbk. Pemanggilan berkaitan dengan kasus dugaan suap izin apartemen di Malioboro yang menjerat bekas Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
"Kalau kemudian dibutuhkan keterangannya, ya, siapapun dari pihak SA (Summarecon Agung) pasti kami panggil," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (7/6/2022).
Dalam kasus ini, selain mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, KPK juga menetapkan Vice President Real Estate Summarecon Agung Oon Nusihono. Oon diduga menyuap Haryadi sebesar USD 27.258 demi memuluskan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedaton di kawasan Malioboro, Yogyakarta.
Ali menegaskan pemanggilan terhadap saksi menyesuaikan kebutuhan proses penyidikan. Oleh sebab itu, KPK berpeluang memeriksa para saksi yang diduga mengetahui ihwal perbuatan pidana para tersangka.
"Sama dengan perkara yang lain, saya kira pemanggilan sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan," kata Ali.
Advertisement