Sukses

Polisi Telusuri Sumber Dana Operasional Khilafatul Muslimin

Polisi menyebut penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tidak menyidik perihal konvoi yang dilakukan Organisasi Khilafatul Muslimin.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telusuri sumber dana operasional Organisasi Khilafatul Muslimin. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menerangkan, proses penyelidikan terhadap Organisasi Khilafatul Muslimin masih berjalan.

Dalam hal ini, Abdul Qadir Hasan Baraja selaku pimpinan Organisasi Khilafatul Muslimin baru saja ditangkap atas tuduhan penyebaran berita bohong atau hoak dan dituding memimpin organisasi yang bersebrangan dengan ideologi Pancasila.

"Kita kita sedang mendalami sidik secara kesinambungan. Kami tidak bisa menyimpulkan di awal, jadi dana lari ke mana, untuk bayar website dana dari mana, untuk bayar percetakan dari mana. Operasional sungguh besar. Ini pertanyaan besar yang mungkin terjawab dari proses penyelidikan nanti," kata Hengki saat konferensi pers, Selasa (7/6/2022).

Hengki menyampaikan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tidak menyidik perihal konvoi yang dilakukan Organisasi Khilafatul Muslimin.

"Tetapi yang lebih besar lagi organisasinya bukan person tapi organisasi lebih besar. Ini titik awal dan proses panjang," ujar dia.

Sebelumnya, Organisasi Khilafatul Muslimin dituding menyebarkan ujaran kebencian dan menebarkan berita bohong. Polisi menyebut, Khilafatul Muslimin bahkan berniat mengubah ideologi pancasila menjadi kilafah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, organisasi yang dipimpin Abdul Qadir Hasan Baraja memprovokasi dan menjelek-jelekan pemerintah sah di Indonesia.

"Organisasi Khilafatul Muslimin menawarkan khilafah sebagai solusi penganti ideologi negara demi kemakmuran negeri dan kesejahterahan umat," kata Zulpan saat konferensi pers, Selasa (7/6/2022).

Zulpan menerangkan, penyidik mengantongi bukti-bukti terkait penyebaran ideologi khilafah yang digaungkan Organisasi Khilafatul Muslimin.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Jadi Tersangka

Salah satunya, Zulpan menyebut, Organisasi Khilafatul Muslimin menuliskan dalam sebuah website bahwasanya Pancasila tidak sesuai dan hanya khilafah yang bisa memakmuran bumi dan sejahterahkan umat.

"Kegiatan konvoi syiar khilafah terdapat dalam webste bulletin bulanan dan tindakan nyata di lapangan yang mereka lakukan termasuk di wilayah hukum Polda Metro Jaya yaitu Jakarta Timur. Semua itu bagian tak terpisahkan," ujar dia.

Zulpan menyatakan, syiar khilafah yang digembor-gemborkan oleh Organisasi Khilafatul Muslimin bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Diuraikan pada alenia keempat, Pancasila sebagai ideologi negara yang merupakan hasil kesepakatan para pendiri bangsa dan dikenal perjanjian luhur bangsa Indonesia.

"Perbuatan mengajak ideologi pancasila bertentangan dengan peraturan serta perundang-undangan di Indonesia," terang dia.

Abdul Qadir Hasan Baraja ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita bohong dan organisasi yang bertolak belakang dengan ideologi Pancasila.

Atas perbuatan, dijerat Pasal 59 Ayat 4 junto Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang RI No 18 Tahun 2017 tentang Ormas.

Selain itu, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Di mana ancaman tersangka minimal 5 tahun maksimal 20 tahun kurungan penjara," tandas dia.