Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016 sampai dengan 2020.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016-2020," tutur Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (7/6/2022).
Baca Juga
Para saksi yang diperiksa adalah Anugrianto selaku General Manager PT. Waskita Beton Precast, Herdiwiaktom selaku Direktur Utama PT Waskita Bumi Wira, dan Fredy Suprastiono selaku General Manager Divisi Precast.
Advertisement
"Ketiganya diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada Tahun 2016 sampai dengan 2020," jelas Ketut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016 sampai dengan 2020, dari penyelidikan ke penyidikan.
"Hingga Senin, 30 Mei 2022 Tim Jaksa Penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 17 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020," tutur Ketut di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (31/5/2022).
Ketut menyebut, dalam pelaksanaan penggunaan dana oleh PT Waskita Beton Precast nyatanya terdapat sejumlah penyimpangan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Adapun deretan proyek tersebut adalah proyek pembangunan Tol Kriyan Legundi Bunder dan Manyar (KLBM), pekerjaan untuk memproduksi Tetrapod dari PT Semutama, dan terdapat pengadaan batu split dengan penyedia PT Misi Mulia Metrical (PT MMM).
Transaksi Jual Beli Tanah
Kemudian pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT Mitra Usaha Rakyat (PT MUR), juga permasalahan atas transaksi jual beli tanah plant Bojanegara, Serang.
"Dalam perkara ini, berdasarkan perhitungan sementara oleh tim jaksa penyidik mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar kurang lebih Rp 1,2 triliun," jelas dia.
Sejauh ini, penyidik sudah menggeledah tiga lokasi berbeda, yakni Kantor Pusat PT Waskita Beton Precast pada Rabu, 18 Mei 2022, plant Karawang di Karawang dan plant Bojonegara di Serang pada Kamis, 19 Mei 2022.
"Dari hasil penggeledahan tersebut, tim jaksa penyidik melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-104/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022," terang Ketut.
Advertisement