Liputan6.com, Jakarta Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Rabu, (8/6/2022) secara tertutup. Kapolri menyatakan rapat membahas berbagai hal salah satunya kasus AKBP Brotoseno.
“Tentunya kami membahas terkait hal yang saat ini sedang menjadi perhatian publik, khususnya terkait dengan kasus AKBP Brotoseno,” kata Kapolri di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (8/6/2022).
Baca Juga
Menurut Kapolri, pihaknya mendengar aspirasi berbagai pihak, masukan masyarakat terkait dengan komitmen Polri dengan pemberantasan korupsi.
Advertisement
Menurutnya, Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik akan direvisi.
“Kami berdiskusi dengan para ahli dan kami sepakat untuk melakukan perubahan atau meresivisi Perkap (peraturan Kapolri) tersebut. Jadi saat ini kami sedang merubah Perkap tersebut dengan masukan berbagai ahli yang kita minta sebagai wujud bahwa Polri transparan, Polri memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat,” kata dia.
“Salah satunya di dalam perubahan Perkap tersebut kami jadikan satu dengan Peraturan Kepolisian, kami menambahkan klausa mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh sidang kode etik,” sambungnya.
Pihaknya berkoordinasi dengan Kemenkumham dan Kompolnas terakait kasus AKBP Brotoseno.
“Ini akan memberikan ruang kepada saya selaku Kapolri untuk meminta adanya peninjauan kembali atau melaksanakan sidang peninjauan kembali terhadap putusan AKBP Brotoseno. Tentunya, langkah-langkah yang kami lakukan ini harapan kami menjawab berbagai pertanyaan dan penyampaian masyarakat terhadap komitmen polri terhadap penanganan pidana korupsi dan ini tentunya akan terus kami perbaiki,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polri menyatakan tidak memecat eks penyidik KPK Brotoseno yang merupakan mantan terpidana kasus suap menunda perkara korupsi cetak sawah pada 2012-2014 dan divonis 5 tahun penjara serta dikenakan denda Rp 300 juta dalam perkara tersebut.
Kata Kompolnas
Terkait hal ini, Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Joshua Mamoto mengatakan, bahwa keputusan sidang kode etik yang dilakukan Brotoseno dilakukan di era sebelum Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sudah inkrah.
"Kemudian ini sudah inkrah, dengan sanksi yang diberikan adalah berhenti selama satu tahun, permintaan maaf dalam sidang maupun secara tertulis kepada Kapolri. Kemudian juga dialih tugaskan tidak dapat itu, nah ini sudah dilaksanakan oleh yang bersangkutan," kata dia saat dikonfirmasi, Kamis (2/6/2022).
Benny pun mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, yang bersangkutan memang tidak diberhentikan karena dinilai masih dibutuhkan dan berprestasi.
"Kemudian kami juga mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan ini ketika sidang kode etik ada rekomendasi dari atasan untuk tidak diberhentikan, karena masih dibutuhkan dan dinilai berprestasi. Nah disitulah diputuskan untuk tidak memberhentikan yang bersangkutan," tutur dia.
Kemudian, untuk hasil sidang kode etik terhadap Brotoseno itu pun disampaikan atau diteruskan kepada pimpinan Polri.
"Hasil putusan sidang kode etik, tentunya disampaikan kepada Bapak Kapolri selaku atasannya langsung menyetujui atau tidak dan ternyata putusan ini sudah inkrah hingga sudah dilaksanakan oleh yang bersangkutan ya," ungkap Benny.
Mengaca pada kejadian Brotoseno tersebut yang kini ramai menjadi buah bibir, ia ingin agar Polri bisa lebih berhati-hati lagi dalam melaksanakan sidang etik terhadap anggota yang bermasalah.
"Jadi memang menurut saya, Polri perlu peka ya. Ini jadi isu yang sensitif, karena ini juga menjadi kejahatan serius yang sangat disorot oleh publik, ketika putusannya ringan saja kita sudah lihat di media, ketika pengadilan mutus ringan saja sudah ribut. Oleh sebab itu, menurut kami kedepan Polri perlu lebih hati-hati ketika sidang kode etik dilaksanakan," kata Benny.
Advertisement
Polri Sebut Brotoseno Jadi Staf di Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, AKBP Brotoseno kini menjabat sebagai staf di Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri.
"Dia sekarang diperbantukan di Divisi TIK Polri," tutur Ahmad kepada wartawan, Kamis (2/6/2022).
Ahmad menampik Brotoseno ditugaskan menjadi penyidik Polri. Dia pun juga tidak merinci sejak kapan perwira itu ditempatkan di Divisi TIK Polri.
"Staf. Bukan penyidik. Belum ada jabatan," katanya.
Polri menyatakan tidak memecat eks penyidik KPK Brotoseno yang merupakan mantan terpidana kasus suap menunda perkara korupsi cetak sawah pada 2012-2014 dan divonis 5 tahun penjara serta dikenakan denda Rp 300 juta dalam perkara tersebut. Hal itu lantaran mempertimbangkan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian.
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyampaikan, hasil dari putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Brotoseno sudah final.
"Hasil Penegakan Bentuk Pelanggaran KEPP AKBP R Brotoseno adalah tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural dengan wujud perbuatan saat menjabat Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri yakni menerima suap dari tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi," tutur Ferdy dalam keterangannya, Senin (30/5/2022).