Liputan6.com, Jakarta - Polisi saat ini tengah mengusut kemunculan bendera mirip Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bertuliskan kalimat tauhid pada saat acara 'Deklarasi Anies Baswedan sebagai Presiden Republik Indonesia Periode 2024-2029'.
Acara deklarasi dukungan terhadap Anies Baswedan itu digelar oleh ratusan orang yang mengatasnamakan Majelis Sang Presiden di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2022).
"Lagi kami lidik," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Solpanit dalam keterangannya, Rabu (8/6/2022).
Advertisement
Baca Juga
Sebelumnya seperti dilansir Merdeka.com, bendera bertuliskan kalimat tauhid terpasang di atas panggung berdampingan dengan bendera merah putih. Letak bendera itu berada di kanan dan kiri panggung.
Bendera itu lantas diminta panitia diturunkan lantaran khawatir dianggap sebagai bendera organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Turunin itu bendera. Antum sayang pak Anies enggak? Kalau sayang turunin itu bendera," ujar salah satu orang panitia yang sempat bersitegang.
Terlihat dua panitia yang tampak seragam mengenakan jubah putih dan sorban yang meminta bendera tersebut diturunkan. Beberapa lainnya tampak menggunakan gamis berwarna hitam.
"Kita enggak mau menjebak Pak Anies," ujar salah satu panitia.
Terkait ketegangan tersebut, Alif Akbar, salah satu panitia menjelaskan, ketegangan itu terjadi sebagai bentuk antisipasi adanya salah tangkap persepsi terhadap kehadiran bendera tauhid yang dianggap HTI.
"Kalau itu bentuk kecintaan kita satu sama lain, dikarenakan kita Umat Islam harus saling mengingatkan apabila ada kesalahan itu bentuk kecintaan aja tidak ada bentuk suatu masalah besar di sini," ucap Alif Akbar.
"Jadi itu bukan suatu hal yang menurut saya suatu hal yang sifatnya dibesar-besarkan. Itu bentuk kecintaan kita untuk saling mengingatkan dan seperti itu," jelas dia.
Usai bersitegang itu, lantas panitia menurunkan empat bendera tersebut. Terlihat hanya menyisakan dua pasang bendera merah putih di atas panggung.
Setelah itu, barulah acara berlanjut ke pembacaan doa yang dipimpin salah satu panitia dan dilanjutkan dengan pernyataan deklarasi yang diikuti seluruh peserta di atas panggung.
Â
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja Ditahan
Sebelumnya, polisi menetapkan pimpinan Organisasi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja sebagai tersangka. Dia langsung ditahan usai dijemput dari daerah Bandar Lampung.
Penahanan berkaitan dengan kasus penyebaran berita bohong dan aktivitasnya saat memimpin organisasi Khilafatul Muslimin yang dituding bersebrangan dengan ideologi Pancasila.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan, Abdul Qadir Hasan Baraja ditahan terhitung mulai hari ini, Selasa 7 Juni 2022.
"Iya langsung ditahan," kata dia kepada wartawan, Selasa 7 Juni 2022.
Zulpan menyampaikan, Abdul Qadir Hasan Baraja di tempatkan di Rutan Polda Metro Jaya. "Iya di Rutan Polda Metro," ujar dia.
Dalam kasus ini, Abdul Qadir Hasan Baraja dijerat dengan Pasal 59 Ayat 4 junto Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang RI No 18 Tahun 2017 tentang Ormas. Selain itu, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Zulpan menerangkan, Abdul Qadir Hasan Baraja memimpin Organisasi Khilafatul Muslimin. Aktivitas organisasi tersebut memprovokasi dan menjelek-jelekkan pemerintah sah di Indonesia.
"Organisasi Khilafatul Muslimin menawarkan khilafah sebagai solusi penganti ideologi negara demi kemakmuran negeri dan kesejahterahan umat," kata Zulpan saat konferensi pers, Selasa 7 Juni 2022.
Â
Advertisement
Kantongi Bukti-Bukti
Zulpan menerangkan, penyidik mengantongi bukti-bukti terkait penyebaran ideologi khilafah yang digaungkan Organisasi Khilafatul Muslimin.
Salah satunya, Zulpan menyebut, Organisasi Khilafatul Muslimin menuliskan dalam sebuah website bahwasanya Pancasila tidak sesuai dan hanya khilafah yang bisa memakmuran bumi dan sejahterahkan umat.
"Kegiatan konvoi syiar khilafah terdapat dalam website buletin bulanan dan tindakan nyata di lapangan yang mereka lakukan termasuk di wilayah hukum Polda Metro Jaya yaitu Jakarta Timur. Semua itu bagian tak terpisahkan," ujar dia.
Zulpan menyatakan, syiar khilafah yang digembor-gemborkan oleh Organisasi Khilafatul Muslimin bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Diuraikan pada alenia keempat, Pancasila sebagai ideologi negara yang merupakan hasil kesepakatan para pendiri bangsa dan dikenal perjanjian luhur bangsa Indonesia.
"Perbuatan mengajak ideologi pancasila bertentangan dengan peraturan serta perundang-undangan di Indonesia," terang dia.