Sukses

Agar Koper Tak Dibongkar, Jemaah Haji Harus Patuhi Ketentuan Barang Bawaan Ini

Kemenag mengingatkan para jemaah haji untuk mematuhi ketentuan barang bawaan. Hal itu untuk menghindari koper dibongkar petugas di bandara sebelum berangkat ke Tanah Suci.

Liputan6.com, Jakarta - Keberangkatan jemaah haji asal Indonesia ke Tanah Suci sudah memasuki hari kelima. Sebanyak 8.702 jemaah haji kini sudah berada di Kota Madinah.

Hari ini, Rabu (8/6/2022), akan kembali diberangkatkan ke Kota Nabi sebanyak 1.949 jemaah haji yang terbagi lima kloter dari empat embarkasi, yaitu dua kloter dari Embarkasi Jakarta-Pongok Gede (JKG), dan masing-masing satu kloter dari Embarkasi Jakarta-Bekasi (JKS), Padang (PDG), dan Solo (SOC).

Selama proses keberangkatan, tercatat ada beberapa koper jemaah haji Indonesia yang harus dibongkar di bandara lantaran membawa barang yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kementerian Agama (Kemenag) pun meminta kepada para jemaah agar mematuhi ketentuan terkait barang bawaan.

"Agar koper tidak dibongkar lagi saat di bandara, kami minta jemaah untuk memperhatikan dan mematuhi ketentuan barang bawaan," tutur Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo dalam keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.

Menurut Wibowo, Kemenag telah menerbitkan Surat Edaran Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji (PHU) yang mengatur tentang barang bawaan. Ada sejumlah ketentuan seperti misalnya mengatur tentang batas maksimal berat koper, jenis koper atau tas yang bisa dibawa, serta sejumlah barang yang dilarang untuk dibawa.

"Sudah diatur juga ketentuan membawa obat-obatan, termasuk larangan memasukkan air Zamzam ke dalam koper. Empat hari ini, ditemukan ada jemaah yang membawa rokok dengan jumlah yang berlebih sehingga di bandara harus dibongkar. Hal tersebut perlu menjadi perhatian agar jemaah yang akan berangkat tidak merepotkan diri sendiri karena harus membongkar kembali kopernya," jelas dia.

 

2 dari 2 halaman

Ketentuan Barang Bawaan Haji 2022

Adapun hal-hal yang berkaitan dengan ketentuan barang bawaan jemaah haji Indonesia 1443 H/2022 M adalah sebagai berikut:

a. Jemaah haji reguler berhak membawa tas bagasi tercatat yang dapat diisi maksimal 32 kg (kecuali jemaah haji dari Embarkasi Surabaya yang tas bagasinya hanya dapat diisi maksimal 28 kg), tas tenteng yang dapat diisi maksimal 7 kg dan tas paspor.

b. Pihak penerbangan hanya akan mengangkut tas bagasi tercatat, tas tenteng, dan tak paspor sesuai standar yang telah diberikan dan berlogo perusahaan penerbangan pengangkut.

c. Sesuai dengan ketentuan penerbangan, barang-barang yang dilarang dibawa selama dalam penerbangan, yaitu: a) Barang-barang yang mudah terbakar dan meledak; b) Senjata api dan senjata tajam; c) Gas, Aerosol, dan liquid (cairan) yang melebihi 100 mg (kecuali obat-obatan).

d. Benda-benda tajam (gunting, potong kuku, alat pencukur, dan lainnya) dimasukkan ke dalam tas bagasi tercatat (bukan dalam tas tenteng).

e. Untuk jemaah haji yang akan membawa obat-obatan dalam jumlah yang banyak, perlu membawa surat pengantar dari dokter yang bersangkutan.

f. Sesuai dengan edaran dari General Auhority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi, jemaah haji dilarang memasukkan air zamzam ke dalam tas tenteng dan tas bagasi tercatat. Hal ini merupakan antisipasi pada saat kepulangan, sehingga Jemaah tidak perlu melakukan hal-hal yang tidak diperbolehkan, seperti menyimpan air zam-zam yang dilapisi aluminium foil, dimasukkan dalam pipa peralon, dan beragam cara lainnya.