Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan angkat bicara soal julukan yang ditujukan padanya sebagai menteri segala bidang. Luhut menegaskan bahwa apapun yang dikerjakan dirinya lantaran perintah dari Presiden Jokowi.
"Saya ingin satu garis bawahi, jadi jangan saya dipikir ngurusi semua, tidak, Pak. Saya mengurusi semua yang di bidang saya dan diperintahkan Presiden. Saya ulangi, diperintahkan Presiden," kata Luhut di Rapat Banggar DPR, Kamis (9/6/2022).
Baca Juga
Luhut lantas menjelaskan, tugas dan pelaksanaan fungsi Menko Marves tertera dalam Perpres Nomor 92 tahun 2019. Ia menyebut dia juga tahu diri dan tidak akan mengerjakan pekerjaan di luar tupoksinya.
Advertisement
"Saya ini juga 75 tahun, tidak muda lagi, jadi saya tahu diri. Kalau bisa saya kerjain, saya kerjain. Tapi kalau Anda lihat fungsi di sini, pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Presiden, ini bukan saya yang buat. Tahun 2019 yang buat ini, Pak Profesor Yudhoyono," ujar Luhut.
Dia mempersilakan anggota Dewan yang keberatan agar bertanya langsung ke Jokowi alasan dirinya terus diberikan tugas.
"Ada pelaksanaan fungsi kementerian dan seterusnya, ada pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden, jadi saya melaksanakan perintah Presiden saja. Kenapa Presiden mau memberikan itu? Tanya Presiden," pungkasnya.
Jabatan Luhut di Pemerintahan
Sebelumnya, Luhut ditugaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membereskan persoalan minyak goreng, ketika harga komoditas tersebut masih belum sesuai harapan pemerintah di harag Rp 14.000 per liter.
Selain tarif tiket Candi Borobudur dan isu minyak goreng, Luhut yang kini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi memang banyak dipercaya memegang banyak tugas selama masa pemerintahan Jokowi.Â
Berikut sederet jabatan yang diberikan pada Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan sepanjang pemerintahan Presiden Jokowi, yang dirangkum dari berbagai sumber :
1. Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA)
2. Wakil Ketua KPC-PEN
3. Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri
4. Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia atau Gernas BBI
5. Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Nasional
6. Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung
7. Menteri ESDM
8. Menteri Perhubungan
9 Menteri Kelautan dan Perikanan
Â
Advertisement