Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita delapan bidang tanah milik Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari. Delapan bidang tanah yang berada di beberapa lokasi di Probolinggo itu juga sudah dipasang plang penyitaan oleh KPK.
"Tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan delapan bidang tanah sekaligus pemasangan plang sita pada beberapa lokasi yang diduga aset milik PTS (Puput Tantriana Sari)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (9/6/2022).
Baca Juga
Delapan bidang tanah yang sudah dipasang plat sita itu yakni satu bidang tanah kavling yang berada di Desa Bulu Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, satu unit rumah yang berada di Desa Sumber Lele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, satu bidang tanah yang berada di Desa Sidomukti, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Advertisement
Kemudian satu bidang tanah yang berada di Kel/Desa. Klampokan Kec. Besuk Kabupaten Probolinggo, satu bidang tanah yang berada di Kel/Desa Klampokan, Kec Besuk, Kabupaten Probolinggo, satu bidang tanah di Kel/Desa Kedungcaluk, Kec Krejengan, Kabupaten Probolinggo.
Serta satu bidang tanah yang berada di Desa Kedungcaluk, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan satu bidang tanah yang berada di Kel/Desa Kedungcaluk, Kec Krejengan, Kabupaten Probolinggo.
"Tujuan pemasangan plang sita antara lain untuk menjaga status aset tersebut agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu," kata Ali.
Dia mengatakan penyitaan aset hasil korupsi dilakukan bukan hanya untuk memberi efek jera kepada setiap pelaku, namun juga untuk mengoptimalkan pengembalian keuangan negara.
"Disamping itu dengan dilakukannya penyitaan diharapkan pada saat tahap penuntutan hingga dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, aset-aset tersebut dapat dirampas untuk negara sehingga optimalisasi aset recovery dapat terwujud," kata Ali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aset Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari yang diduga dihasilkan dari tindak pidana korupsi namun disembunyikan Puput.
Â
Penelusuran Aset
Penelusuran aset itu dilakukan dengan memeriksa empat saksi pada Senin, 30 Mei 2022. Mereka yakni Advokat Fajar Nugraha Eka Putra dan tiga pihak swasta M Arief Budhi Santoso, Roni Y Hoetomo, serta Luqmanul Hakim.
"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya penyembunyian sejumlah aset milik tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dengan menggunakan beberapa nama pihak lain," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (31/5/2022).
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa anggota Komisi X DPR RI Fraksi NasDem M Haerul Amri, pada Kamis, 24 Maret 2022. Haerul didalami keterangannya oleh penyidik terkait aliran uang hingga aset milik Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya Hasan Aminuddin (HA).
Selain kepada Haerul, penyidik juga mendalami aliran uang serta aset milik Puput dan Hasan lewat dua saksi lainnya yakni, Staf Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Sumedang Ajeng Nur Hanifah serta Wiraswasta Nurhayati.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan aliran uang yang diterima tersangka PTS dan kawan-kawan dan dugaan lain mengenainya adanya aset-aset milik tersangka PTS dengan mengatasnamakan pihak-pihak tertentu dengan maksud untuk menyamarkan kepemilikannya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (25/3/2022).
Â
Â
Advertisement
Bermula dari Pengembangan Kasus
Sementara itu, tiga saksi lain yang dijadwalkan hadir dalam pengusutan kasus ini mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Ketiga saksi itu yakni seorang PNS Heri Mulyadi, Staf Bagian Protokol Dan Rumah Tangga Meliana Ditasari, dan karyawan swasta Agus Salim Pangestu.
"Ketiga saksi tersebut tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang kembali," kata dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) bersama suaminya Hasan Aminuddin (HA) tersangka penerimaan gratifikasi dan TPPU. Dalam kasus ini KPK sudah menyita aset Puput dengan nilai sekitar Rp 50 miliar.
Kasus ini pengembangan dari kasus suap mutasi jabatan di Pemkab Probolinggo. Dalam kasus mutasi jabatan, selain Puput dan suami, KPK menjerat 20 orang lainnya.
18 orang dijerat sebagai tersangka pemberi suap. Mereka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO).
Â
Manfaatkan Kekosongan Jabatan
Selanjutnya, Ahkmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD). 18 orang, ini sebagai pihak yang nanti akan menduduki pejabat kepala desa.
Sementara sebagai penerima, yakni Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin (HA), Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN/Camat Krejengan, Kabupaten Porbolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.
KPK menyebut Puput sebagai Bupati memanfaatkan kekosongan jabatan untuk melakukan tindak pidana korupsi. Puput mematok harga Rp 20 juta untuk satu jabatan. Dalam hal ini, Puput berhak menunjuk orang untuk mengisi jabatan yang kosong sesuai dengan aturan yang berlaku.
Advertisement